Aksi Kekerasan di Desa Wadas, Ini Pernyataan YLBHI dan LBH Yogyakarta

Purworejo – Terkait kejadian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kota Purworejo, Jawa Tengah, YLBH dan LBH Yogyakarta mendesak agar polisi dan TNI ditarik mundur dari desa tersebut.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin dan  Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya meminta agar aparat membebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.

“Hentikan pengukuran di Desa Wadas, hentikan rencana penambangan quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener,” kata keduanya dalam pernyataan bersama, Selasa, 8 Februari 2022.

Kedua lembaga itu kemudian menyampaikan kronologis kejadian hingga terjadinya aksi kekerasan oleh aparat di Desa Wadas.

1. Sebanyak 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. 

Penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah atau doa bersama. Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, kepolisian juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. 

Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

3. Klaim Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di beberapa media yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. 

Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik. 

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. 

BACA JUGA: Polisi Kepung Desa Wadas, Ganjar Pranowo: Tak Perlu Ditakuti

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19. 

Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta. 

Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. 

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Berita Terbaru

Popular Categories