Padahal, kata Arfin, pengembangan perbankan syariah di Indonesia bukan sesuatu yang baru. Industri tersebut telah dimulai sejak berdirinya Bank Muamalat pada 1991.
“Selama 34 tahun kita berdakwah, berjuang mengembangkan ekonomi syariah Indonesia, hanya dapat sekitar 8 persen. Ini miris sekali,” ujarnya.
Dakwah Ekonomi Perlu Diperkuat
Arfin menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbesar industri perbankan syariah.
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap pendekatan dakwah dan cara memperkenalkan ekonomi syariah kepada masyarakat.
Ia mendorong agar dakwah Islam tidak berhenti pada aspek keagamaan secara normatif, tetapi juga menyentuh persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, prinsip syariah seharusnya tidak hanya dipahami sebagai pilihan menggunakan produk bank syariah, tetapi menjadi bagian dari perilaku ekonomi masyarakat.
“Kalau mau bagus, kembalikan dakwah, kembalikan esensi ajaran Islam itu kepada syariah. Ekonomi itu harus berdasarkan syariah,” tegasnya.
Arfin juga menekankan bahwa ekonomi syariah harus hadir dalam berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari cara memperoleh penghasilan, berdagang, melakukan transaksi hingga mengelola harta.
Ia mencontohkan konsep halalan thayyiban yang menurutnya perlu dipahami secara lebih luas, tidak hanya dari sisi barang yang dikonsumsi, tetapi juga bagaimana seseorang memperoleh penghasilan dan harta.
Karena itu, penguatan ekonomi syariah membutuhkan perubahan pendekatan.


