Makassar, OPSI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan aglomerasi Mamminasata akan memasuki tahapan lelang ulang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi pemerintah pusat sekaligus arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, usai menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat di Makassar, Rabu (5/8/2026).
Menurut Andi Sudirman, pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai kelanjutan proyek strategis PSEL yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Hari ini kami kedatangan tamu istimewa dari Pak Menteri. Alhamdulillah sesuai arahan Presiden Prabowo terkait pelaksanaan PSEL di wilayah aglomerasi Mamminasata, sudah ada titik temu. Insyaallah seluruh proses akan mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Andi Sudirman.
Ia menjelaskan, proyek tersebut sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35. Namun, setelah terbit Perpres Nomor 109, mekanisme pelaksanaan harus disesuaikan sehingga kontrak yang berjalan wajib dihentikan terlebih dahulu sebelum proses baru dilaksanakan.
“Karena ada perubahan regulasi, kontrak yang berjalan harus disesuaikan sesuai amanat Perpres 109. Setelah itu, prosesnya akan diteruskan ke Danantara untuk dilakukan lelang kembali,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah akan bertugas menyiapkan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas PSEL. Pemprov Sulsel bersama pemerintah kabupaten dan kota telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi.
“Kami memberikan beberapa opsi lokasi. Nantinya pemerintah pusat yang akan menerbitkan surat keputusan mengenai titik lokasi yang dipilih. Yang penting, daerah menyiapkan lahannya sesuai ketentuan,” jelasnya.

