Andi Sudirman menegaskan keputusan menggelar lelang ulang bukan karena persoalan teknis proyek, melainkan murni sebagai konsekuensi perubahan regulasi yang wajib dipatuhi.
“Permintaannya memang dari Perpres. Ketika regulasinya berubah dari Perpres 35 ke Perpres 109, maka kontrak sebelumnya wajib dihentikan terlebih dahulu. Itu yang harus kita laksanakan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai peluang pemenang tender sebelumnya untuk kembali mengikuti proses seleksi, Andi Sudirman mengatakan peluang tersebut tetap terbuka.
“Bisa saja. Bahkan mereka memiliki nilai lebih karena mempunyai historical record sebagai pemenang tender sebelumnya. Namun seluruh mekanisme tetap mengikuti aturan tender yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Terkait lokasi pembangunan PSEL, Gubernur menyebut pemerintah daerah masih menyiapkan beberapa alternatif. Penentuan akhir akan dilakukan setelah kajian teknis dari pemerintah pusat selesai.
“Kami menyiapkan lokasi, baik di tempat yang sama maupun alternatif lain. Nanti akan ada kajian teknis lebih lanjut sebelum lokasi definitif ditetapkan,” pungkasnya. []

