Jakarta – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menerbitkan obligasi sebesar Rp3,5 triliun yang secara khusus akan digunakan untuk membiayai 12 item proyek di ibu kota.
August beralasan, rencana penerbitan obligasi senilai triliunan rupiah itu tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti tertera dalam Pasal 300 (2) Undang-Undang (UU) Nomor (No) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, obligasi daerah hanya bisa diterbitkan untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
“Kurang lebih ada 12 proyek yang rencananya dibangun dengan menggunakan dana obligasi ini. Namun, banyak dari proyek-proyek itu tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa penggunaan dana obligasi ini harus menyasar kepada proyek-proyek yang bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata August Hamonangan dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam paparan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD sendiri, terdapat 12 item proyek yang ingin dibangun menggunakan dana obligasi tersebut, yaitu pembangunan polder/kolam retensi, prasarana dan sarana kali/sungai, prasarana dan sarana kali/sungai di kawasan pesisir, tanggul pengaman pantai, waduk/situ/embung dan lain-lain, Gedung Batavia Dinas Teknis Jatibaru.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana membangun Rumah Susun Rorotan IX Tahap I, Rumah Susun Jalan Tongkol Tahap II, Pembangunan RSUD di Wilayah Cakung, rehab total gedung sekolah dan pembangunan unit-unit sekolah baru, serta pembangunan Light Rail Transit (LRT) Fase 1C (Manggarai–Dukuh Atas).
“Ternyata, beberapa item proyek itu tidak termasuk dalam proyek yang menghasilkan PAD. Salah satu contohnya adalah pembangunan polder sungai. Kemudian, ada juga rehabilitasi sekolah. Meskipun itu semua penting dan harus segera dikejar oleh Pemprov DKI, tapi proyek itu bagaimanapun tidak bersifat komersial,” ujarnya.
“Kalau ada satu-satunya proyek yang bisa dikatakan menambah PAD, maka itu adalah pembangunan rute LRT Manggarai–Dukuh Atas yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 2027-2028. Ini yang sudah sesuai,” ucapnya menambahkan.
Maka itu, August menuntut penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai urgensi dan mekanisme penerbitan obligasi senilai Rp3,5 triliun itu.
Ia mengingatkan agar prosesnya tidak dijalankan secara gegabah yang berkemungkinan menjadikan isu obligasi ini beban baik bagi administrasi pemerintahan yang sedang berlangsung maupun penerusnya di masa depan.
“Itu yang harus fokus dijelaskan dan dipaparkan oleh Pemprov DKI. Jangan sampai, penerbitan obligasi yang tidak sesuai dengan regulasi dan peruntukannya salah sasaran ini malah menjadi beban yang tidak hanya dipikul oleh administrasi yang sekarang, tapi juga penerus-penerusnya di masa depan dan pajak warga Jakarta lah selama sekurang-kurangnya 7 tahun ke depan terbebani oleh keputusan pengambilan utang yang tidak tepat sasaran ini,” kata August Hamonangan. []


