Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengungkap poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz menjelaskan, dalam rapat lanjutan hari ini pihaknya telah membahas pasal per pasal terkait SPAM.
Menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pihaknya masih menjaring masukan masyarakat, maupun aspirasi dari lembaga-lembaga terkait.
Salah satunya, kata Aziz, pihaknya menerima masukan dari BUMD DKI yakni, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) atau Jiep dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait fleksibilitas dalam air baku industri.
”Yang merasa bahwa aturan yang ada sekarang ini belum sesuai dengan bisnis wise yang mereka lakukan. Jadi mereka punya sumber air sendiri, tapi belum boleh mengolahnya untuk menjadi non-air minum. Ini menarik,” kata Abdul Aziz saat diwawancarai usai Rapat Bapemperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Maka itu, pihaknya akan menggodok lagi pada rapat pekan depan untuk bisa melihat dari perspektif hukum.
”Apakah dimungkinkan kalau suatu daerah yang mempunyai kawasan industri mempunyai air baku sendiri untuk memproduksi air, non-air minum. Secara hukum seperti apa? Ini akan kita bahas pekan depan untuk menampung aspirasi dari pengelola kawasan industri di Jakarta,” kata Abdul Aziz.
Menurut Abdul Aziz, setiap tempat yang mampu dijangkau air perpipaan, maka tidak boleh lagi pakai air tanah. Hal ini dilakukan untuk menjaga lingkungan serta menjaga penurunan dan permukaan tanah di Jakarta.
”Ini tantangannya juga, karena PAM Jaya sendiri belum mampu untuk mendistribusikan kuantitas airnya ke seluruh DKI, karena perpipaannya juga terbatas, masih perlu perbaikan, dan sebagainya,” tuturnya.
”Nah, ini tantangan ke depan untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan juga aturan ini SPAM bagaimana kita harus bisa fleksibel,” ucapnya menambahkan.
Maka itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PDAM, agar aturan atau regulasi yang dibuat oleh legislatif, bisa diimplementasikan dengan baik ke depannya.
”Kalau tempat-tempat yang memang secara kuantitas dan kualitas tidak layak, saya kira mau tidak mau harus diizinkan untuk mengambil air tanah. Karena tidak ada alternatif. Tidak mungkin masyarakat mengelola air kali sendiri dijadikan air minum, kan susah, biayanya juga besar,” tutur dia.
Maka itu, Abdul Aziz memprediksi rapat pada pekan depan terkait SPAM ini masih berputar di sekitar perdebatan perihal air tanah, karena harus ada batasannya.
”Pasti, karena kita tidak ingin warga Jakarta melakukan pemborosan terhadap air tanah yang jumlahnya semakin lama semakin langka di Jakarta. Mudah-mudahan nanti ada keputusan terbaik untuk kesejahteraan warga Jakarta,” kata Abdul Aziz. []


