Ardiansyah menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan ataupun masuk ke dalam jaringan peredaran gelap.
“Diperlukan kolaborasi dan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat P4GN,” ujar Ardiansyah.
Selain penindakan, BNNP Sulsel juga memperkuat upaya pencegahan melalui pengembangan sejumlah program, di antaranya Sekolah Bersinar, Kampus Bersinar, dan Desa Bersinar, serta melibatkan penggiat dan relawan antinarkotika.
BNNP Sulsel, lanjut Ardiansyah, akan terus memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk menghadapi ancaman peredaran narkotika.
Di sisi lain, penindakan terhadap jaringan dan sindikat narkotika akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Sementara bagi penyalahguna yang membutuhkan penanganan, pendekatan rehabilitasi tetap dikedepankan.
Berasal dari Dua Pengungkapan
Dalam kegiatan tersebut, BNNP Sulsel turut memaparkan kronologi penemuan dan pengungkapan barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
Untuk barang bukti kokain, narkotika tersebut berasal dari penemuan pada 16 Maret 2026 di wilayah Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0008-NAR/III/2026/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 22 Maret 2026.


