Sementara barang bukti sabu berasal dari pengungkapan kasus pada 15 Juni 2026 di wilayah Bua, Kabupaten Luwu.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial LM dan SY. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1.025 gram.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0023-NAR/VI/2026/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 15 Juni 2026.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani uji identifikasi oleh petugas Laboratorium BNN Baddoka.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika yang akan dimusnahkan.
Pengujian terhadap sampel sabu dan kokain dilakukan di hadapan para tamu undangan.
Hasil uji identifikasi menyatakan barang bukti tersebut sesuai dengan jenis narkotika yang telah ditetapkan dalam proses penanganan perkara.
Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti dimusnahkan menggunakan mobil incinerator BNN.
Narkotika dimasukkan ke ruang pemusnahan dan dibakar menggunakan suhu tinggi sesuai prosedur operasional.
Seluruh proses berlangsung secara terbuka dan disaksikan para tamu undangan.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika tidak dapat digunakan kembali maupun kembali beredar di tengah masyarakat. []


