Cegah Covid-19, Pemerintah Diminta Perketat Tempat Wisata Jelang Tahun Baru 2022

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pemerintah memperketat tempat hiburan dan wisata menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu, mesti dilakukan guna mencegah meningkatnya penularan virus Corona di akhir tahun 2021.

“Perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan,” kata Ratu Ngadu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Opsi pada Sabtu, 27 November 2021.

Ratu Ngadu mengatakan bahwa ia sangat mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Desember 2021 di berbagai wilayah Tanah Air.

“Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM Level 3 pada saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru),” katanya.

Pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, kata Ratu Ngadu, mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan.

Anggota Fraksi Partai NasDem ini tidak mau Indonesia seperti sejumlah negara Eropa yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Alhasil, berbagai negara kembali memberlakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi penyebaran.

Meski mendukung, Ratu Ngadu tetap memberikan catatan kepada pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran dan berlaku merata di seluruh Indonesia.

“Yang tidak kalah penting lagi adalah mengantisipasi setiap pintu masuk-keluar di setiap daerah, untuk memastikan PPKM berjalan baik di masa Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Bila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan, di antaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

Lalu, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Arya Novanda Rilis Single Berbahasa Inggris Bertajuk Oh Baby

Jakarta - Musisi muda Arya Novanda kembali menghadirkan karya...

Lapor Pak! Hadir di Viu dengan Kurasi Episode Paling Pecah

Jakarta - Program komedi populer "Lapor Pak!" kini resmi...

Elisabet Flassy Wandik Bawa Dekranasda Tolikara Bersinar, Stand Papua Pegunungan Jadi Magnet HUT Dekranas

MAKASSAR, Opsi.id – Kepemimpinan Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus...

Jawaban Bupati Tolikara: Emas Papua Harus Menjadi Berkat Bagi Rakyat di Tanah Papua

Shalom. Salam sejahtera bagi kita semua. Wa.. Wa.. Yaki.....

Luhut: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Alasan Berhenti Belajar, Anak Tepi Danau Toba Bisa Mendunia

TOBA, Opsi.id  – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut...

INDAHKUS Rilis Single Terbaru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Jakarta - Setelah sukses dengan single "Malu-Malu", penyanyi muda...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Berita Terbaru

Popular Categories