Cegah Penularan Covid-19 varian Omicron, Kemenkumham Batasi Orang Asing Masuk RI

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah Covid-19 varian baru Omicron. 

“Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529,” demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana dikutip Opsi di Jakarta, Minggu, 28 November 2021. 

Pada surat tersebut disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal. 

Pertama, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. 

Selanjutnya, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. 

Terbitnya SE tersebut dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529. 

Kemudian, diterbitkan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya “imported case” varian baru Covid-19 B.1.1.529. Surat edaran tersebut berlaku pada 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya. 

Terakhir, ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19 Omicron di wilayah Indonesia. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stanzah! Rilis Single Kedua Berjuluk Rayuan Siang Terik

Jakarta - Band post punk asal Jakarta, Stanzah!, kembali...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Berita Terbaru

Popular Categories