Dari Telegram ke Kripto: Sindikat Phishing Rp25 Miliar Dibongkar Bareskrim

Tanggal:

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan diduga meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual skrip phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada situs w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi alat kejahatan melalui bot Telegram.

Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penjualan alat phishing yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Menurut polisi, tools tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan nama pengguna dan kata sandi. Selain itu, alat ini juga mampu mengambil sesi login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

Gandeng FBI

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Dalam perannya, GWL diduga bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi. Sementara FYTP berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.

Modus transaksi juga disebut beralih dari situs web ke Telegram dengan sistem pembayaran berbasis aset kripto.

Aset Rp4,5 Miliar Disita

Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Hal itu menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan siber transnasional.

Polisi turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik.

Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Johnny menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga keamanan ruang digital.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Operasi Terancam Tertunda, Anggota DPD Penrad Siagian Bantu Aktifkan BPJS Warga Samosir

Jakarta – Sebuah persoalan administrasi nyaris menghambat tindakan medis...

Q-SYS Experience Center Resmi Hadir di Melodia Musik Jakarta

Jakarta - PT Cipta Swara Anugrah (CSA Indonesia) bersama...

Pramono Anung: Jakarta Siap Gelar FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol, Target 30 Ribu Penonton

‎Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Jakarta...

Kapolres Samosir Kunjungi Anak Korban Penganiayaan Ibu Tiri

Samosir - Kepedulian terhadap masa depan anak korban kekerasan...