Denda Prokes Mal Citylink Rp 500 Ribu, DPR RI: Tukang Bubur Tasikmalaya Rp 5 Juta!

Jakarta – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menyoroti sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang seringkali menimbulkan kekecewaan publik, karena sanksi yang diberikan hanya tegas ke level bawah saja.

Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5 juta

“Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi mengutip ANTARA, Minggu, 6 Februari 2022.

Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah, hal itu menimbulkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Kemudian, di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Merespons dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi Mulyadi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink.

Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar. Pada sisi lain, Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu.

Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?” ujarnya.

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Dedi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5 juta,” tuturnya.

Pada tahun 2021, tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

Berita Terbaru

Popular Categories