Denda Prokes Mal Citylink Rp 500 Ribu, DPR RI: Tukang Bubur Tasikmalaya Rp 5 Juta!

Jakarta – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menyoroti sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang seringkali menimbulkan kekecewaan publik, karena sanksi yang diberikan hanya tegas ke level bawah saja.

Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5 juta

“Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi mengutip ANTARA, Minggu, 6 Februari 2022.

Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah, hal itu menimbulkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Kemudian, di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Merespons dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi Mulyadi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink.

Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar. Pada sisi lain, Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu.

Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?” ujarnya.

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Dedi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5 juta,” tuturnya.

Pada tahun 2021, tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Berita Terbaru

Popular Categories