Divonis 3,5 Tahun Bui, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir Untuk Banding | Opsi.id

Tanggal:

Jakarta – Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin, masih pikir-pikir untuk banding atas vonis 3,5 tahun penjara dan hak politik dicabut selama empat tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terima kasih, yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” ujar Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...