DPR Minta Pemerintah Jelaskan Pembekuan 12 Juta Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti dibekukannya 12 juta kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Netty meminta pemerintah menjelaskan pembekuan kepesertaan tersebut kepada publik. Apalagi, saat ini masyarakat masih mengalami kesulitan di tengan pandemi Covid-19.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan alasan di balik dibekukannya data tersebut. Masyarakat berhak tahu kenapa data mereka dibekukan, apalagi banyak dari mereka yang bergantung pada hal ini” kata Netty dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2022.

Dia menuturkan, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, Sekjen Kemensos mengatakan pemerintah sudah menetapkan 96,8 juta peserta PBI.

Namun, dalam proses pembenahan data tersebut, Sekjen Kemensos menyampaikan bahwa ada 12 juta peserta PBI yang dibekukan kepesertaannya.

“Pandemi ini sudah menambah banyak orang dengan kemiskinan baru, orang dengan ketimpangan ekonomi. Kalau kemudian ini hanya diterima sebagai sebuah upaya data cleansing, seharusnya kalimat ini tidak bisa berhenti di sini saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pemerintah tidak lepas tangan dan punya solusi menangani hal tersebut.

“Pemerintah harus punya solusi, kalau ini dibekukan apa tindak lanjutnya. Banyak masyarakat di luar sana yang mengeluhkan tak aktifnya BPJS Kesehatan mereka. Di dapil saya Cirebon saja banyak yang kaget ketika ada 10 ribu yang di-freeze,” tuturnya.

Netty juga meminta agar BPJS Kesehatan berperan aktif untuk menyelesaikan masalah itu.

“BPJS Kesehatan jangan cuma diam dan menunggu, tapi harus berperan aktif. Harus ada upaya aktif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami pastinya di Komisi IX akan siap membantu agar masalah ini cepat selesai,” tuturnya.

Lebih lanjut, Netty meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mengacu kepada peta jalan (roadmap) program Jaminan Sosial dari Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka melakukan peninjauan manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar, revisi kebijakan tarif JKN baik kapitasi maupun INA-CBGs, dan urun biaya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Kantusfirmus Lewat Lagu Bintang Magnolia

Jakarta - Setelah lama dikenal sebagai gitaris Efek Rumah...

Penyanyi Solo, Audi Kirana Rilis Album Debut Teenagerism

Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu rock asal Jakarta,...

Project Pop Bakal Gandeng NPD hingga Inul di Konser Perayaan HUT 30 Tahun

Jakarta - Menandai tiga dekade perjalanan di belantika musik...

Aktivis Jakarta SGY Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jakarta – Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati...

‎Mahfud MD Dukung Polri vs Kejagung Saling Berlomba Bongkar Korupsi

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan...

Rachmat Gobel Wafat, Jokowi Melayat

Jakarta, Opsi.id -  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Berita Terbaru

Popular Categories