DPR Minta Pemerintah Jelaskan Pembekuan 12 Juta Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti dibekukannya 12 juta kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Netty meminta pemerintah menjelaskan pembekuan kepesertaan tersebut kepada publik. Apalagi, saat ini masyarakat masih mengalami kesulitan di tengan pandemi Covid-19.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan alasan di balik dibekukannya data tersebut. Masyarakat berhak tahu kenapa data mereka dibekukan, apalagi banyak dari mereka yang bergantung pada hal ini” kata Netty dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2022.

Dia menuturkan, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, Sekjen Kemensos mengatakan pemerintah sudah menetapkan 96,8 juta peserta PBI.

Namun, dalam proses pembenahan data tersebut, Sekjen Kemensos menyampaikan bahwa ada 12 juta peserta PBI yang dibekukan kepesertaannya.

“Pandemi ini sudah menambah banyak orang dengan kemiskinan baru, orang dengan ketimpangan ekonomi. Kalau kemudian ini hanya diterima sebagai sebuah upaya data cleansing, seharusnya kalimat ini tidak bisa berhenti di sini saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pemerintah tidak lepas tangan dan punya solusi menangani hal tersebut.

“Pemerintah harus punya solusi, kalau ini dibekukan apa tindak lanjutnya. Banyak masyarakat di luar sana yang mengeluhkan tak aktifnya BPJS Kesehatan mereka. Di dapil saya Cirebon saja banyak yang kaget ketika ada 10 ribu yang di-freeze,” tuturnya.

Netty juga meminta agar BPJS Kesehatan berperan aktif untuk menyelesaikan masalah itu.

“BPJS Kesehatan jangan cuma diam dan menunggu, tapi harus berperan aktif. Harus ada upaya aktif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami pastinya di Komisi IX akan siap membantu agar masalah ini cepat selesai,” tuturnya.

Lebih lanjut, Netty meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mengacu kepada peta jalan (roadmap) program Jaminan Sosial dari Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka melakukan peninjauan manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar, revisi kebijakan tarif JKN baik kapitasi maupun INA-CBGs, dan urun biaya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Warga yang Jatuh di Perairan Selayar

Selayar, OPSI.ID - Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi...

Gempa NTT Ganggu Pendidikan, 177 Ribu Murid Terdampak dan Ratusan Sekolah Rusak Berat

Jakarta — Gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

BI: ULN Pemerintah Tetap Aman, Mayoritas Berjangka Panjang

Jakarta, OPSI.ID - Bank Indonesia (BI) memastikan posisi utang...

Gibran Minta Maaf atas Penanganan Gempa NTT: Ini Tanggung Jawab Negara

Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan permintaan maaf...

Hadar Nafis Gumay Bongkar Gaya Hidup Mewah Penyelenggara Pemilu: Private Jet hingga Helikopter

JAKARTA, Opsi.id  – Mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

KH Maman Imanulhaq Dorong MAN IC Sumedang Segera Rampung, Siswa Target Pindah 2027

Jakarta — Komisi VIII DPR RI meminta pembangunan Madrasah...

Rinna Suryanti Serap Aspirasi Warga hingga Usulan Fasilitas Sosial Saat Reses

Cirebon – Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, turun...

Berita Terbaru

Popular Categories