Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan ini diambil dalam rapat pembicaraan tingkat I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam, 21 April 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan hasil pembahasan yang telah mencakup 417 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Setelah pemaparan, seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan persetujuan agar RUU PPRT dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemerintah melalui Menteri Hukum juga menyatakan dukungan terhadap RUU tersebut.
“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II,” ujar Supratman.
Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan forum untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna. Seluruh peserta rapat pun menyatakan setuju.
“Apakah RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut dan diagendakan dalam rapat paripurna?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, untuk pengambilan keputusan akhir menjadi undang-undang.
RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.[]

