‎DPRD DKI Kebut Pasal di Ranperda Siskesda, Concern Pangkas Waktu Antrean Pasien RS

Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda).

‎Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdul Aziz menjelaskan, tujuan dari Ranperda tentang Siskesda, yakni untuk mengatasi ketimpangan beban pelayanan antara fasilitas kesehatan (Faskes) milik pemerintah dan swasta di Jakarta.

‎Abdul Aziz menyatakan, pembahasan pasal-pasal terus dikebut untuk menciptakan sistem distribusi pasien yang lebih merata.

‎Sebab, ada penumpukan pasien di Faskes milik pemerintah. Sedangkan fasilitas swasta cenderung sepi.

‎“Layanan kesehatan pemerintah selalu penuh, yang swasta selalu kosong,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

‎Menurut politikus PKS itu, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima aspirasi dari Perkumpulan Forum Pelayanan Kesehatan Nusantara (PFPKN), wadah pengelola klinik swasta yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

‎Berdasarkan laporan dari PFPKN, terdapat ketimpangan drastis antara rasio dokter dan pasien di klinik pemerintah, yang bisa melayani hingga 200 pasien per hari. Idealnya hanya menampung 50 pasien per hari.

‎Sementara, di klinik swasta setiap dokter hanya melayani 20-30 pasien per hari.

‎“Maka Ranperda ini akan kita masukkan pasal-pasal agar pemerintah daerah punya sistem yang bisa terdistribusi secara merata. Baik di klinik pemerintah maupun swasta,” ujarnya.

‎Dengan demikian, menurut Aziz, tujuan dari usulan pasal baru itu mampu mempersingkat waktu tunggu pasien sehingga kenyamanan warga dan pengobatan medis dapat tersalurkan secara merata.

‎“Karena yang menunggu ini orang sakit, bukan orang sehat sehingga harusnya lebih cepat waktu tunggunya dan layanannya juga lebih baik. Perbandingan jumlah pasien terhadap dokter menjadi lebih proporsional,” tutur Aziz.

‎Selain mengatur distribusi pasien, Aziz memastikan Ranperda Siskesda akan memuat mekanisme pelayanan jemput bola. Termasuk memfasilitasi mekanisme antar obat ke masing-masing rumah pasien.

‎“Eksekutif mendukung, menyebut baik, dan juga mengapresiasi, mudah-mudahan pekan depan kita lihat hasilnya dari Birohukum seperti apa,” ujar Abdul Aziz. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Ekonom: Lonjakan Kredit Perbankan Belum Cukup Jadi Bukti Pemulihan Ekonomi RI Menguat dan Merata

Jakarta – Peningkatan penyaluran kredit baru perbankan pada triwulan...

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

Jakarta, OPSI.ID - Nanik S Deyang resmi mengundurkan diri...

Keluarga Raja Gowa Minta Perda Bupati Jadi Raja Dicabut

Makassar, OPSI.ID - Keluarga Kerajaan Gowa secara tegas mendesak...

Petarung MMA dan Muaythai, Kikong Rilis Single Rencana Gila

Jakarta - Sosok Kikong dikenal sebagai petarung MMA dan...

Tim 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Alumni KPK

JAKARTA, OPSI.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus...

Trio Rock Mad Madmen Lepas Single Chiang Mai (CNX)

Jakarta - Unit musik asal ibu kota yang menamakan...

Prabowo Genjot Motor Listrik Nasional, Istana: Kurangi Ketergantungan BBM Fosil

JAKARTA, OPSI.id – Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan industri...

Berita Terbaru

Popular Categories