Edy Mulyadi Mangkir, Kabareskrim Siap Layangkan Surat Panggilan Kedua

Jakarta – Penyidik Mabes Polri melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Edy Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hal itu dikatakan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat merespons Edy Mulyadi yang mangkir dalam pemeriksaan pertama.

“Panggilan ke-2 dengan perintah membawa. Silakan saja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Komjen Agus Andrianto, dikutip Opsi, Sabtu, 29 Januari 2022.

“Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Melansir laman Polri, Surat Perintah Membawa tersangka atau saksi diberlakukan atau dibuat apabila seorang tersangka atau saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut, dan wajar.

Agus Andrianto melanjutkan, saat ini penyidik sudah membuat rencana penyidikan untuk perkara dugaan ujaran kebencian terkait konten YouTube Edy Mulyadi.

“Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan, atau Senin,” katanya.

Ia juga merespons terkait pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, yang mengatakan bahwa syarat pemanggilan kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

Agus Andriyanto menyatakan penyidik memiliki mekanisme dalam setiap penanganan perkara.

“Kalau enggak pas ya silakan aja tempuh jalur prapid (praperadilan),” ujarnya.

Sebelumnya, Herman Kadir menyayangkan prosuder pemanggilan kliennya yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP.

Oleh karena itu, Herman mengaku dirinya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai KUHAP. Ya minimal kan 3 hari, ini 2 hari sudah pemanggilan, (kami) minta diperbaiki. Nanti minta dipanggil lagi. Kita harus sesuai hukum,” kata Herman.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai `tempat jin buang anak`. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories