Jakarta – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Elva Farhi Qolbina menyoroti tingginya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual yang dialami perempuan di Jakarta.
Elva menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah pada Senin, 11 Mei 2026 kemarin.
“Kita sering mengatakan rumah adalah tempat paling aman. Tapi data berkata lain. Pada 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan mencatat 32.682 korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia,” ujar Elva dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Elva menuturkan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta pada tahun 2023 menangani 1.682 kasus.
Maka itu, Elva mendorong agar Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan bisa menghadirkan layanan yang bisa diakses selama 24 jam.
“Kami mendorong layanan perlindungan 24 jam berbasis teknologi satu pintu, satu sentuhan, dari pengelolaan kasus sampai fasilitasi kebutuhan korban. Karena keadilan tidak boleh kenal jam kantor,” ucapnya.
Di sisi bersamaan, Elva turut menyinggung kesulitan yang dihadapi oleh perempuan-perempuan sebagai kepala keluarga. Mengacu, data Badan Pusat Statistik (BPS), memperlihatkan Jakarta sebagai provinsi dengan persentase perempuan kepala keluarga tunggal tertinggi di Indonesia, dengan angka 62,09 persen.
“Mereka perlu dibantu berdiri lebih kokoh. Karena itu Ranperda ini harus hadir dengan insentif afirmatif yang konkret, daycare yang terjangkau, layanan psikologis gratis. Ini penting beasiswa khusus bagi perempuan kepala keluarga,” ucapnya.
Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
Selain itu, Elva juga menyinggung masih belum amannya perempuan di ruang publik dan transportasi-transportasi umum.
Dalam catatannya ada 78 kasus pelecehan seksual di KAI Commuter Line Jabodetabek sepanjang tahun 2025 lalu.
“Raperda ini harus menjamin desain ruang publik yang gender-responsive penerangan yang cukup, sistem keamanan yang sigap, fasilitas pendukung, termasuk toilet yang layak dan aman. Jangan sampai perlindungan perempuan hanya sebatas ‘pemindahan gerbong’ dari yang paling ujung ke tengah saja,” ucapnya.
Doxing di Media Sosial
Di sisi lain, itu khawatir terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) yang marak terjadi saat ini. Komnas Perempuan sendiri mencatat adanya 981 kasus KGBO dalam bentuk doxing, pemakaian gambar deepfake, dan lain-lain.
“Pola kekerasannya berkembang lebih cepat daripada kemampuan kita menanganinya. Maka Perda ini harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan tidak boleh ada lagi korban yang dibilang ‘salah sendiri’ karena punya akun media sosial,” ucapnya.
Masih mengenai isu perlindungan perempuan, Elva juga menyorot masalah mekanisme pendampingan hukum perempuan yang masih lemah.
Ia juga membahas diskriminasi perempuan di dunia pekerjaan. Suatu permasalahan yang mengakibatkan angka partisipasi perempuan dalam lapangan kerja masih rendah di Jakarta.
“Layanan pengelolaan kasus secara pro bono, pendampingan bantuan hukum, penyediaan visum et repertum dan visum et psikiatrikum, sampai rumah aman atau perlindungan sementara semuanya harus dijamin oleh pemerintah daerah. Di pasar kerja, kesenjangan partisipasi perempuan masih menganga di 29 persen pada 2024. Ini bukan soal kemampuan. Ini soal pintu yang masih terlalu sering tertutup,” kata Elva Farhi Qolbina. []

