Fasilitasi Penjualan Alat Bantu Seks, GMKI Minta Kemendag Beri Sanksi Tokopedia

Tanggal:

Jakarta – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi sanksi kepada perusahaan e-commerce Tokopedia.

PP GMKI melalui Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Denny Siallagan menyebut bahwa Tokopedia telah melanggar perundang-undangan di negeri ini.

Musababnya, di salah satu situs jual beli online terbesar di Indonesia itu banyak diperdagangkan alat bantu seks atau sex toys.

“Saya berharap, Pemerintah melalui kementerian perdagangan memberikan sanksi administrasi yang tegas mencabut izin usaha tokopedia karena telah melanggar ketentuan pasal 80 PP nomor 80 tahun 2019,” kata Denny di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

GMKI berpandangan, hal itu dapat merusak moral generasi muda penerus bangsa.

“Maraknya perdagangan sex toys yang melibatkan e-commerce Tokopedia menjadi contoh yang sangat buruk untuk membangun moral bangsa terkhususnya kaum muda yang akan menjadi penerus bangsa ini. Aset terbesar bangsa adalah kaum mudanya, jika kaum mudanya sudah rusak maka rusaklah bangsanya,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, pelaku perdagangan alat bantu seks berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Pasal 282 KUHP.

“Jika perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka dijerat dengan Pasal 283 KUHP,” tuturnya.

Kemudian, sambungnya, hal tersebut juga di atur dalam pasal 45 jo pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 533 KUHP.

Selain melanggar perundang-undangan, perbuatan Tokopedia sudah mencederai nilai-nilai keagamaan dan Pancasila.

“E-commerce nakal ini seperti Tokopedia sangat jelas menciderai nilai-nilai keagamaan dan Pancasila dengan menyajikan alat bantu seksual yang diperdagangkan secara masif kepada masyarakat. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan e-commerce tersebut. Mengapa bisa memfasilitasi penjualan sex toys yang sangat jelas melanggar aturan yang ada di negara kita,” ucap Denny Siallagan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang

Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3...