Fasilitasi Penjualan Alat Bantu Seks, GMKI Minta Kemendag Beri Sanksi Tokopedia

Jakarta – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi sanksi kepada perusahaan e-commerce Tokopedia.

PP GMKI melalui Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Denny Siallagan menyebut bahwa Tokopedia telah melanggar perundang-undangan di negeri ini.

Musababnya, di salah satu situs jual beli online terbesar di Indonesia itu banyak diperdagangkan alat bantu seks atau sex toys.

“Saya berharap, Pemerintah melalui kementerian perdagangan memberikan sanksi administrasi yang tegas mencabut izin usaha tokopedia karena telah melanggar ketentuan pasal 80 PP nomor 80 tahun 2019,” kata Denny di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

GMKI berpandangan, hal itu dapat merusak moral generasi muda penerus bangsa.

“Maraknya perdagangan sex toys yang melibatkan e-commerce Tokopedia menjadi contoh yang sangat buruk untuk membangun moral bangsa terkhususnya kaum muda yang akan menjadi penerus bangsa ini. Aset terbesar bangsa adalah kaum mudanya, jika kaum mudanya sudah rusak maka rusaklah bangsanya,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, pelaku perdagangan alat bantu seks berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Pasal 282 KUHP.

“Jika perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka dijerat dengan Pasal 283 KUHP,” tuturnya.

Kemudian, sambungnya, hal tersebut juga di atur dalam pasal 45 jo pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 533 KUHP.

Selain melanggar perundang-undangan, perbuatan Tokopedia sudah mencederai nilai-nilai keagamaan dan Pancasila.

“E-commerce nakal ini seperti Tokopedia sangat jelas menciderai nilai-nilai keagamaan dan Pancasila dengan menyajikan alat bantu seksual yang diperdagangkan secara masif kepada masyarakat. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan e-commerce tersebut. Mengapa bisa memfasilitasi penjualan sex toys yang sangat jelas melanggar aturan yang ada di negara kita,” ucap Denny Siallagan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Manggarai, OPSI.ID - Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa...

KPK Beberkan Dasar Dakwaan Yaqut: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Jakarta, OPSI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki...

‎Pemprov DKI Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, PAM Jaya Kirim 200 Unit Toren Air

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan...

Sembilan Warga Mimika Diduga Disandera KKB

Mimika, OPSI.ID - Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf Jozanda...

Stok Makanan Menipis, Pengungsi Gempa Manggarai Timur Butuh Bantuan

Manggarai, OPSI.ID - Warga terdampak gempa bumi yang mengungsi...

27 Kg Sabu Gagal Diedarkan, Polisi Bongkar Modus Sembunyikan Narkoba di Dinding Mobil

Labuhan Batu, OPSI.ID - Polisi menggagalkan upaya pengiriman narkotika...

Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Warga yang Jatuh di Perairan Selayar

Selayar, OPSI.ID - Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi...

Gempa NTT Ganggu Pendidikan, 177 Ribu Murid Terdampak dan Ratusan Sekolah Rusak Berat

Jakarta — Gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

Berita Terbaru

Popular Categories