Gaplok Remaja di Mini Market Medan, Kader PDIP Tidak Ditahan

Tanggal:

Jakarta – Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan (PDIP), Halfian Sembiring Meliala, kini berstatus tersangka. Ia diduga menganiaya seorang pelajar berinisial FL, di depan mini market di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menyebut Halfian tidak ditahan. Ia hanya perlu melakukan wajib lapor.

“Benar. Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi, tersangka wajib lapor seminggu sekali,” kata Firdaus kepada wartawan, dikutip Opsi di Jakarta, Minggu, 26 Desember 2021.

Halfian dijerat Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76C yang dimaksud dalam Pasal 80 itu berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Kasus penganiayaan ini ramai diperbincangkan usai beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki yang mengendarai mobil berwarna hitam memukul wajah seseorang yang kemudian diketahui merupakan FL. Pelakunya yang mengendarai mobil itu ialah Halfian.

Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah mini market yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan.

Saat parkir, mobil Halfian menyenggol sebuah sepeda motor yang terparkir di depannya. Tak lama FL keluar dari dalam mini market bersamaan dengan Halfian turun dari mobil.

Keduanya terlihat berhadap-hadapan dan bercakap. Tak berapa lama, Halfian langsung memukul wajah FL hingga 5 kali.

Berdasarkan pengakuannya, Halfian memukul lantaran sakit hati. Sebab menurutnya, korban melontarkan kalimat tidak sopan saat memintanya memindahkan mobil.

“Saya lalu bilang ke Beliau (korban), `yang sopan sedikit, saya ini orang tua, anak saya lebih dewasa`. [Ia berkata] `Mobilmu geser`. Spontanitas saya [menganiaya],” kata Halfian saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

“Saya mohon maaf, khilaf,” katanya. []Remaja 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Oleh*: Anis Byarwati (Anggota DPR RI – Fraksi PKS) Nama...

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...