Gaplok Remaja di Mini Market Medan, Kader PDIP Tidak Ditahan

Jakarta – Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan (PDIP), Halfian Sembiring Meliala, kini berstatus tersangka. Ia diduga menganiaya seorang pelajar berinisial FL, di depan mini market di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menyebut Halfian tidak ditahan. Ia hanya perlu melakukan wajib lapor.

“Benar. Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi, tersangka wajib lapor seminggu sekali,” kata Firdaus kepada wartawan, dikutip Opsi di Jakarta, Minggu, 26 Desember 2021.

Halfian dijerat Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76C yang dimaksud dalam Pasal 80 itu berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Kasus penganiayaan ini ramai diperbincangkan usai beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki yang mengendarai mobil berwarna hitam memukul wajah seseorang yang kemudian diketahui merupakan FL. Pelakunya yang mengendarai mobil itu ialah Halfian.

Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah mini market yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan.

Saat parkir, mobil Halfian menyenggol sebuah sepeda motor yang terparkir di depannya. Tak lama FL keluar dari dalam mini market bersamaan dengan Halfian turun dari mobil.

Keduanya terlihat berhadap-hadapan dan bercakap. Tak berapa lama, Halfian langsung memukul wajah FL hingga 5 kali.

Berdasarkan pengakuannya, Halfian memukul lantaran sakit hati. Sebab menurutnya, korban melontarkan kalimat tidak sopan saat memintanya memindahkan mobil.

“Saya lalu bilang ke Beliau (korban), `yang sopan sedikit, saya ini orang tua, anak saya lebih dewasa`. [Ia berkata] `Mobilmu geser`. Spontanitas saya [menganiaya],” kata Halfian saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

“Saya mohon maaf, khilaf,” katanya. []Remaja 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Akal-Akalan Provider Internet: Kuota Sudah Dibayar, Mengapa Masih Boleh Hangus?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Sambut Konser 30 Tahun UNGU, Vedra dan Gerald Rilis Ulang Lagu Tercipta Untukku

Jakarta - Lagu ikonis milik grup musik Ungu, "Tercipta...

Duovertime Angkat Dinamika Dunia Kerja Modern di Single Ga Pernah End

Jakarta - Dinamika kehidupan profesional di perkotaan sering kali...

Menteri PKP Maruarar Sirait Genjot Kinerja BP Tapera, Realisasi FLPP Capai 178.211 Unit

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

KAI Properti Sulap Aset Seluas 2.500 Meter Persegi di Jakpus Menjadi Lapangan Padel

Jakarta – KAI Properti mengembangkan aset di Jalan Ir....

Downgrade Kelas Menengah: Gaji Mengecil, Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Perlu Segera Diperbaiki

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

‎Global Pals ITPLN, Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan ITPLN Global...

Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun dan Siap Ekspansi Global

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah...

Berita Terbaru

Popular Categories