Meski demikian, penggerebekan itu menuai sorotan dari praktisi hukum Sumatera Utara, Andi Tarigan.
Ia menilai operasi yang dilakukan polisi terkesan hanya seremonial karena tidak berhasil menangkap pelaku.
“Jadi begini, mereka menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi. Namun kenapa saat penggerebekan pelaku tidak ada? Apa jangan-jangan sudah ‘dikondisikan’,” kata Andi.
BACA JUGA: Polresta Mamuju Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 110 Gram Sabu
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya menyasar pengguna atau pengedar kecil, tetapi juga mampu membongkar jaringan hingga ke bandar besar narkotika.
“Nanti yang ditangkap pengguna dan pengedar, sementara bandar narkobanya diduga bebas berkeliaran sehingga barang haram itu masih mudah didapatkan,” tegasnya.
Andi juga menilai pembakaran gubuk semata tanpa penangkapan pelaku bisa memunculkan kesan pencitraan di tengah masyarakat.
“Pembakaran gubuk itu juga dinilai sebagai pencitraan agar dianggap bekerja menindaklanjuti laporan masyarakat. Karena itu Polres Langkat jangan setengah hati memberantas narkoba,” pungkasnya. []
Kontributor: Rahmat Hidayat


