Habib Bahar bin Smith Sudah Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan kabar Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, Minggu, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto diterima wartawan di Jakarta, Minggu hari ini.

Remisi 4 Bulan

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, remisi diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

“Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” katanya.

Aniaya Dua Remaja

Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana. Ia diterjerat pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis pidana Habib Bahar itu 3 tahun.

Namun, dia kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, Bahar baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja. Lalu, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP. Vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. Dia mendapatkan remisi selama empat bulan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Ekonom: Lonjakan Kredit Perbankan Belum Cukup Jadi Bukti Pemulihan Ekonomi RI Menguat dan Merata

Jakarta – Peningkatan penyaluran kredit baru perbankan pada triwulan...

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

Jakarta, OPSI.ID - Nanik S Deyang resmi mengundurkan diri...

Keluarga Raja Gowa Minta Perda Bupati Jadi Raja Dicabut

Makassar, OPSI.ID - Keluarga Kerajaan Gowa secara tegas mendesak...

Petarung MMA dan Muaythai, Kikong Rilis Single Rencana Gila

Jakarta - Sosok Kikong dikenal sebagai petarung MMA dan...

Tim 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Alumni KPK

JAKARTA, OPSI.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus...

Trio Rock Mad Madmen Lepas Single Chiang Mai (CNX)

Jakarta - Unit musik asal ibu kota yang menamakan...

Prabowo Genjot Motor Listrik Nasional, Istana: Kurangi Ketergantungan BBM Fosil

JAKARTA, OPSI.id – Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan industri...

Berita Terbaru

Popular Categories