Hanya Beberapa yang Diproses Hukum, Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Kriminalisasi Ulama

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah mengkriminalisasi ulama.

Mahfud menyebut, dari puluhan ribu ulama di Indonesia, hanya beberapa yang diproses secara hukum karena melakukan tindak kriminal.

“Coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminal? Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana,” kata Mahfud saat Pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah di Sulawesi Selatan, Minggu, 19 Desember 2021.

Dalam kesempatan itu, dia meminta agar Wahdah Islamiyah turut menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, NKRI berlandaskan Pancasila sebagai mitsaqan ghalidza yakni kesepakatan luhur bangsa untuk hidup bersama dan bersatu.

Selain itu, dia berpandangan bahwa Indonesia adalah negara agamis sekaligus demokratis.

Katanya, hal ini terlihat dari banyaknya organisasi massa (ormas) keagamaan dan beragam kegiatan keagamaan yang ada di Tanah Air.

Ormas keagamaan seperti Wahdah Islamiyah, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, dan Al-Irsyad.

“Di sini banyak sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian di mana-mana. Tidak ada yang dilarang,” ujarnya.

Selain itu, dia mengaku sangat mengenal pemimpin Wahdah Islamiyah Dr. Zaitun Rasmin, baik sebagai aktivis Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Majelis Ulama Muda Indonesia (MUMI).

Kendati sangat kritis, sambungnya, akan tetapi Zaitun Rasmin berjiwa NKRI berdasarkan dokumen dan pernyataannya.

“Pemerintah tak melarang orang bersikap kritis asal tertib, siap menerima jawaban dan dikritik balik, tahu kapan harus mulai dan kapan harus berhenti,” ucap Mahfud MD.

Seperti diketahui, Wahdah Islamiyah semula berdiri sebagai Yayasan Fathul Muin pada 1988 yang berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Yayasan ini kemudian dikembangkan menjadi ormas Islam dan kini memiliki cabang di seluruh Indonesia. Aktivitas ormas tersebut meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kemanusiaan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories