Husin Shihab Cabut Laporan Polisi Soal Greenpeace Sebar Berita Bohong

Jakarta – Laporan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait deforestasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) COP26 terhadap aktivis Greenpeace, yakni Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dicabut. Sebelumnya, keduanya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Alwi Shihab melaporkan dua aktivis Greenpeace. Laporan tersebut terkait pernyataan mereka yang menyebut pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di KTT COP26 tidak benar. Pernyataan itu kemudian memicu polemik di ruang publik.

Alasan Pencabutan Laporan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan pelapor dan disampaikan bahwa laporan itu dicabut.

“Setelah diskusi akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut, dihentikan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa, 16 November 2021.

Tubagus berujar, ada beberapa alasan dari pelapor hingga akhirnya mencabut laporan terhadap kedua aktivis Greenpeace tersebut. Salah satunya, pelapor tidak mau laporan yang dibuatnya dipolitisasi.

“Beliau tidak mau ini kemudian dipolitisir, tidak mau ini kemudian dianggap sebagai bentuk pemerintah anti-kritik, beliau tidak mau permasalahan itu terjadi,” kata Tubagus.

Tubagus menambahkan, dengan adanya pencabutan laporan ini, maka proses penyelidikan pun dihentikan.

“Kalau misal dicabut, penyelidikan dihentikan,” ucap Tubagus.

Saat dikonfirmasi mengenai pencabutan laporan ini, Greenpeace Indonesia menilai langkah itu sudah tepat.

“Ya pencabutan ini sudah tepat,” kata Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin kepada wartawan, Senin, 15 November 2021.

Selanjutnya, Asep menilai laporan tersebut memang seharusnya tidak dilanjutkan di kepolisian. Hal itu sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung soal Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

“Sewajarnya untuk tidak dilanjutkan sesuai SKB pedoman implementasi UU ITE yang penerapan pasal 28 ayat 2 termasuk di dalamnya,” kata dia.

Kronologi Pelaporan Awal

Sebelumnya, Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab melaporkan aktivis Greenpeace ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dari Greenpeace.

“Kritik kalau benar, akurat, baru kritik. Kalau enggak benar, kan bisa berita bohong. Iya, (dilaporkan pakai undang-undang) ITE karena ada beberapa kelompok yang juga merasa dirugikan,” kata dia, Minggu, 14 November 2021.

Kedua terlapor dilaporkan dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Sepanjang 12,2 Km Ditempuh Sekitar 28 Menit

‎Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mulai...

Berita Terbaru

Popular Categories