Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan tanpa dokumen perizinan untuk kegiatan perkebunan dan usaha peternakan ayam petelur.
Penyidik juga menyebut tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut.
Tersangka M sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyidikan terkait aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan negara.
Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. []


