‎Ima Mahdiah Pimpin Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD DKI dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin

Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyatakan Rapat Paripurna pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin sudah memenuhi kuorum. Oleh karenanya, maka sidang dapat dilanjutkan.

‎”Sebanyak 83 orang, di mana sudah memenuhi persentase sebanyak 78 persen. Jadi, saya lanjutkan rapatnya,” kata Ima Mahdiah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Rapat Paripurna Nyatakan Kuorum dan Sah Dilanjutkan

‎Ima menjelaskan, putusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan juncto Pasal 87 ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

‎”Menyebutkan pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pergantian pimpinan DPRD dan pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

‎Ima menerangkan, proses pergantian Ketua DPRD dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin juga mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Nomor: 179/S-K/P/DPP-PKS/2026 tanggal 2 April 2026 tentang Pergantian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS periode 2024-2029.

‎”Untuk itu, pada tanggal 22 April 2026, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal rapat paripurna DPRD pada hari ini, Kamis, 30 April 2026, kami sampaikan usul pergantian Saudara Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Ima.

Pergantian Ketua DPRD Usulan PKS Disetujui Paripurna

‎Ima Mahdiah lantas menanyakan kepada Anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam forum Rapat Paripurna.

‎”Apakah usul pergantian saudara Drs. H. Khoirudin, M.Si. sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat disetujui?” kata Ima.

‎”Setuju!” jawab peserta rapat, diikuti suara ketukan palu sidang.

‎Selanjutnya, kata Ima, sidang pergantian Ketua DPRD DKI mengacu pada Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Juga uncto Pasal 89 ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. Serta Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 179/S-K/P/DPP-PKS/2026.

‎”Menyebutkan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” tuturnya.

‎”Usul pergantian saudara Drs. H Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk diusulkan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur DKI Jakarta sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” ucap Ima Mahdiah menambahkan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tiara Andini Comeback Lewat Ballad Tulang dan Nadi

Jakarta - Setelah menutup era album Edelweiss dan showcase...

CFD Semarakkan HUT ke-81 RI, Wali Kota Wesly Ajak Warga Rawat Semangat Kemerdekaan

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Suasana kawasan Lapangan Adam Malik, Kota...

Polisi dan Damkar Padamkan Api yang Membakar Lahan Seluas 2 Hektare di Maros

Maros, OPSI.ID - Kebakaran lahan warga terjadi di Dusun...

Bambang Harimurti Beri Peringatan Keras di DPR: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset...

Gila! Kue Pernikahan Ini Beratnya 500 Kg, Dibuat 4 Bulan dengan 33.000 Kelopak

JAKARTA, Opsi.id  — Sebuah kue pernikahan raksasa karya pastry...

Monetisasi YouTube Makin Sulit, Syarat Jam Tayang Naik Jadi 8.000 Jam

JAKARTA, Opsi.id  — YouTube memperketat syarat monetisasi bagi kreator...

Berita Terbaru

Popular Categories