‎Ima Mahdiah Pimpin Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD DKI dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin

Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyatakan Rapat Paripurna pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin sudah memenuhi kuorum. Oleh karenanya, maka sidang dapat dilanjutkan.

‎”Sebanyak 83 orang, di mana sudah memenuhi persentase sebanyak 78 persen. Jadi, saya lanjutkan rapatnya,” kata Ima Mahdiah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Rapat Paripurna Nyatakan Kuorum dan Sah Dilanjutkan

‎Ima menjelaskan, putusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan juncto Pasal 87 ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

‎”Menyebutkan pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pergantian pimpinan DPRD dan pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

‎Ima menerangkan, proses pergantian Ketua DPRD dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin juga mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Nomor: 179/S-K/P/DPP-PKS/2026 tanggal 2 April 2026 tentang Pergantian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS periode 2024-2029.

‎”Untuk itu, pada tanggal 22 April 2026, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal rapat paripurna DPRD pada hari ini, Kamis, 30 April 2026, kami sampaikan usul pergantian Saudara Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Ima.

Pergantian Ketua DPRD Usulan PKS Disetujui Paripurna

‎Ima Mahdiah lantas menanyakan kepada Anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam forum Rapat Paripurna.

‎”Apakah usul pergantian saudara Drs. H. Khoirudin, M.Si. sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat disetujui?” kata Ima.

‎”Setuju!” jawab peserta rapat, diikuti suara ketukan palu sidang.

‎Selanjutnya, kata Ima, sidang pergantian Ketua DPRD DKI mengacu pada Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Juga uncto Pasal 89 ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. Serta Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 179/S-K/P/DPP-PKS/2026.

‎”Menyebutkan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” tuturnya.

‎”Usul pergantian saudara Drs. H Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk diusulkan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur DKI Jakarta sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” ucap Ima Mahdiah menambahkan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Prabowo Tegaskan APBN 2027 Jadi Alat Perjuangan Bangsa dan Pelindung Rakyat

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Anggaran Pendapatan...

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak Mati Begal di Tempat

BANDUNG, Opsi.id  – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius...

Wesly Silalahi Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Ajak Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar upacara peringatan...

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN

Jakarta, Opsi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan...

Pemkab Cirebon Apresiasi Komitmen Sosial Cirebon Power, dari Bantuan Kurban hingga Pelatihan Kerja Warga

Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap komitmen...

PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Grup Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta - Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai...

Forum Pemuda Mamasa Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Terpencil

Mamasa, OPSI.ID - Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)bRabu, 20...

Berita Terbaru

Popular Categories