Ini Alasan MA Sunat Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Jakarta – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapatkan pengurangan masa hukuman dari semula empat tahun menjadi dua tahun penjara. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021. Putusan itu dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Untuk diketahui, MA mengurangi masa hukuman terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Majelis Hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku Ketua, serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.

Majelis kasasi mempertimbangkan bahwa Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Namun, keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.

“Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda. Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” demikian tulis majelis kasasi.

Maka itu, menurut majelis kasasi, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

Dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara. Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke MA. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Undav Bawa Jerman Bangkit, Der Panzer Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

TORONTO, Opsi.id  – Tim nasional Jerman memastikan tiket ke...

Lomba Mancing Galatama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Suasana penuh semangat sekaligus ketenangan menyelimuti...

Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Siapkan Kolaborasi Dopamine (Bukan Haluuu)

Jakarta - Rasa penasaran publik akhirnya terjawab setelah serangkaian...

Belanda Pesta Gol, Hancurkan Swedia 5-1 dan Puncaki Grup F Piala Dunia 2026

Houston, Opsi.id – Tim nasional Belanda tampil perkasa usai...

The People Of The Sun Rilis Single Kontemplasi, Refleksi Rock dari Surabaya

Jakarta - Grup band asal Surabaya, The People Of...

Brobbey Cetak Brace, Gakpo Tambah Gol, Belanda Unggul 4-1 atas Swedia

HOUSTON, Opsi.id — Tim nasional Belanda tampil dominan saat...

PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau

Pematangsiantar, Opsi.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen...

Festival Musik dan Kultur, Pesta Timuran Jaksel 2026 Siap Digelar di CIBIS Park

Jakarta - Festival musik dan kultur Indonesia Timur bertajuk...

Berita Terbaru

Popular Categories