Jadi Driver Ojol, Buronan Kasus Korupsi Ini Menyewa Rumah Dekat Kejati Sumut

Medan – Selain bekerja sebagai pengemudi (driver) ojek online (Ojol), buronan kasus korupsi berinisial FSN juga menyewa rumah yang tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kota Medan.

FSN merupakan tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan di Kabupaten Asahan, yang masuk dalam DPO selama 8 tahun.

Dia akhirnya ditangkap pada Kamis malam, 6 Januari 2022 di rumah yang disewanya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, tak jauh dari Kantor Kejati Sumut.

“Tim Tabur (Tangkap Buronan) mengamankan FSN dari satu rumah di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, tak jauh dari Kejaksaan Tinggi,” ujar Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat, 7 Januari 2022.

Saat dilakukan penangkapan, katanya, tidak ada perlawanan yang selanjutnya langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi guna diserahkan ke Kejari Asahan.

“Selama 8 tahun menjadi buron kasus korupsi, FSN kerap berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta, Kalimantan Barat, Tangerang hingga Medan. Bahkan dalam 2 tahun terakhir, dia bekerja sebagai driver ojol di Medan,” ungkapnya.

FSN merupakan Direktur CV Dewi Karya, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.

Perusaahaannya diketahui melaksanakan kegiatan jasa konstruksi, berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur, yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.

Dari audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories