Kata dia, meski nantinya pihak kejaksaan memutuskan membebaskan pelaku, korban masih memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran privasi yang dialaminya.
BACA JUGA: IM3 Luncurkan SimpelRoam Haji untuk Jemaah Indonesia
“Apabila korban mengadukan kepada kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenakan denda,” ujar Akhmad.
Aturan anti-cyber law Arab Saudi, merekam seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara kurang dari satu tahun atau denda hingga 500 ribu riyal Saudi.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai denda tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Akhmad mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar mematuhi aturan. Menghormati budaya serta privasi masyarakat Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji.
“Untuk itu bagi seluruh jemaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi,” tuturnya. []


