Jerat Pidana Pelanggaran Satwa Dilindungi Menanti Bupati Langkat Non Aktif

Medan – Selain pidana korupsi, Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin juga bakal terjerat pidana pelanggaran terhadap satwa dilindungi.

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah satwa liar yang dilindungi dari kediaman Terbit, Bupati Langkat yang terjerat OTT KPK.

Penyelamatan berupa evakuasi didasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KLHK tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Menindaklanjuti itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumut Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa, 25 Januari 2022.

Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, dari lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula Religiosa).

“Setelah ditandatangani berita acara, tim BBKSDA Sumut segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang utan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi, yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan,” kata Irzal dalam keterangan tertulis diterima Rabu, 26 Januari 2022.

Untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo, sambungnya, dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Jo peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar, Jo keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Terbit Rencana Perangin-angin terkait satwa liar dilindungi itu, yakni pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian, tambahnya, pasal 40 ayat 2 mengatur pula barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera,” jelas Irzal. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Berita Terbaru

Popular Categories