Jerat Pidana Pelanggaran Satwa Dilindungi Menanti Bupati Langkat Non Aktif

Medan – Selain pidana korupsi, Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin juga bakal terjerat pidana pelanggaran terhadap satwa dilindungi.

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah satwa liar yang dilindungi dari kediaman Terbit, Bupati Langkat yang terjerat OTT KPK.

Penyelamatan berupa evakuasi didasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KLHK tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Menindaklanjuti itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumut Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa, 25 Januari 2022.

Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, dari lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula Religiosa).

“Setelah ditandatangani berita acara, tim BBKSDA Sumut segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang utan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi, yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan,” kata Irzal dalam keterangan tertulis diterima Rabu, 26 Januari 2022.

Untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo, sambungnya, dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Jo peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar, Jo keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Terbit Rencana Perangin-angin terkait satwa liar dilindungi itu, yakni pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian, tambahnya, pasal 40 ayat 2 mengatur pula barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera,” jelas Irzal. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Burhanuddin Muhtadi: Potensi Gibran Mundur Kecil, Bola Panas Putusan MK Bisa Mengarah ke DPR

JAKARTA, Opsi.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara...

ITPLN dan UTP Malaysia Bangun Jembatan Akademik Global, Perdalam Riset Transisi Energi

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) menerima mahasiswa Universiti...

Siam Cement Group (SCG) Catat Pertumbuhan Penjualan Tertinggi di ASEAN pada Q2-2026

Jakarta – Siam Cement Group (SCG) mencatat kinerja operasional...

Tampil di Piko Fest Makassar, Rumahsakit Kurasi 2 Band Lokal

MAKASSAR, OPSI.ID -- Band indie legendaris asal Jakarta, rumahsakit,...

Stevan Pasaribu dan Andi Rianto Rilis Single Kolaborasi Berjudul Siapa yang Tahan

Jakarta - Dinamika hubungan interpersonal kembali diangkat ke dalam...

Indro Warkop Siap Tampil di Synchronize Fest 2026, Rayakan Karya Musik Warkop DKI

Jakarta - Ada yang mengejutkan Indro ketika ia berdiri...

PP IPA dan PP Isarah Desak MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

JAKARTA, Opsi.id  – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah...

Berita Terbaru

Popular Categories