Kemnaker: Penetapan UMP 2022 Mengacu Aturan Pengupahan yang Berlaku

Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah dilakukan berbagai provinsi sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indah Anggoro Putri menuturkan, pihaknya telah menerima permintaan untuk kenaikan upah yang lebih tinggi atau lebih rendah.

“Permintaan-permintaan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat adanya berbagai kepentingan. Indah menilai perbedaan pendapat terkait upah minimum merupakan hal wajar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 24 November 2021.

Akan tetapi, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tetap mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021 yang saat ini masih merupakan hukum positif yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 sendiri ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Aturan Skala Upah dan Sanksi Perusahaan

Upah minimum, kata Putri, sesuai dengan aturan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahaan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun, maka pengupahannya harus menggunakan struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.

Putri mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah. Beberapa sanksi, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Juicy Luicy Klarifikasi Polemik Batal Tampil di XYZ Liveground Batam

Jakarta - Polemik batal tampilnya grup musik Juicy Luicy...

Kondisi Siswa Korban MBG Bikin Khawatir, Gibran Bawa Dokter Pribadi dan Siapkan Rujukan Jakarta

KARO, Opsi.id  – Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka...

Babak Terakhir Sengketa Dewas Tirta Uli: MA Tolak Kasasi Pemko, Syaiful Amin Lubis Menang

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Perjalanan panjang sengketa pemberhentian Syaiful Amin...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Berita Terbaru

Popular Categories