Kemnaker: Penetapan UMP 2022 Mengacu Aturan Pengupahan yang Berlaku

Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah dilakukan berbagai provinsi sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indah Anggoro Putri menuturkan, pihaknya telah menerima permintaan untuk kenaikan upah yang lebih tinggi atau lebih rendah.

“Permintaan-permintaan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat adanya berbagai kepentingan. Indah menilai perbedaan pendapat terkait upah minimum merupakan hal wajar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 24 November 2021.

Akan tetapi, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tetap mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021 yang saat ini masih merupakan hukum positif yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 sendiri ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Aturan Skala Upah dan Sanksi Perusahaan

Upah minimum, kata Putri, sesuai dengan aturan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahaan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun, maka pengupahannya harus menggunakan struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.

Putri mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah. Beberapa sanksi, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Jokowi Dinobatkan sebagai Raja Timor dalam Prosesi Adat di NTT

Kupang, Opsi.id  – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo...

Real Madrid Siap Lepas Vinícius Jr Jika Tolak Kontrak Baru

Madrid, Opsi.id – Masa depan Vinícius Júnior di Real...

Endrick Cetak Gol, Real Madrid Ditahan Fiorentina di Debut Mourinho

Klagenfurt, Opsi.id – Real Madrid harus puas bermain imbang...

Pabrik Rumahan Pod Vape Berisi Etomidate Digerebek di Medan, BNNP Sumut Sita 256 Pop Getar

Medan, Opsi.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera...

Band Metal, Party At Eden Rilis Album Debut REV[E/O]LUTION

Jakarta - Skena musik keras Indonesia kembali bergetar dengan...

Pink Prisyl Luncurkan Move Your Body, Lagu Pop Dance Penuh Energi

Jakarta - Penyanyi muda Pink Prisyl kembali mencuri perhatian...

Parade Hujan Rilis Album Punar, Siap Gelar Tur Konser di Indonesia

Jakarta - Pertengahan tahun 2026 menjadi momentum penting bagi...

Aston Villa vs Indonesia All Stars Cetak Skor 3-1 di GBK

Jakarta - Di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta,...

Berita Terbaru

Popular Categories