Kemnaker: Penetapan UMP 2022 Mengacu Aturan Pengupahan yang Berlaku

Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah dilakukan berbagai provinsi sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indah Anggoro Putri menuturkan, pihaknya telah menerima permintaan untuk kenaikan upah yang lebih tinggi atau lebih rendah.

“Permintaan-permintaan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat adanya berbagai kepentingan. Apabila terdapat pihak-pihak yang berbeda pendapat, saya anggap hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 24 November 2021.

Akan tetapi, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tetap mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021 yang saat ini masih merupakan hukum positif yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 sendiri ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Upah minimum, kata Putri, sesuai dengan aturan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahaan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun, maka pengupahannya harus menggunakan struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.

Putri mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah. Beberapa sanksi, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Berita Terbaru

Popular Categories