Kemnaker: Penetapan UMP 2022 Mengacu Aturan Pengupahan yang Berlaku

Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah dilakukan berbagai provinsi sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indah Anggoro Putri menuturkan, pihaknya telah menerima permintaan untuk kenaikan upah yang lebih tinggi atau lebih rendah.

“Permintaan-permintaan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat adanya berbagai kepentingan. Indah menilai perbedaan pendapat terkait upah minimum merupakan hal wajar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 24 November 2021.

Akan tetapi, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tetap mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021 yang saat ini masih merupakan hukum positif yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 sendiri ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Aturan Skala Upah dan Sanksi Perusahaan

Upah minimum, kata Putri, sesuai dengan aturan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahaan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun, maka pengupahannya harus menggunakan struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.

Putri mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah. Beberapa sanksi, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Maia Estianty Sebut Sistem Royalti di Masa Lalu Lebih Menyejahterakan Musisi

Jakarta - Dinamika industri musik Indonesia senantiasa menghadirkan perdebatan...

JUNE Active Studio Bersama JUNI Goods Luncurkan Recreational Athletes Club

Jakarta - Perkembangan kultur olahraga rekreasional di Indonesia kembali...

DLK dan Inhype Pictures Rilis Film Drama Remaja, Yang Disebut Nakal

Jakarta - Industri perfilman tanah air bersiap kedatangan sebuah...

Sembilan Hakim MK Kembali Diadukan ke MKMK soal Putusan Sengketa Ijazah Gibran

JAKARTA, Opsi.ID – Sembilan hakim konstitusi kembali diadukan ke...

Prabowo Akui Ikuti Garis Politik Jokowi, Tegaskan Indonesia Tak Mau Ikut Blok Militer

JAKARTA, Opsi.ID – Presiden Prabowo Subianto mengakui mengikuti garis politik...

LindungiHutan dan Tamara Dai Wujudkan Pelestarian Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di PIK

Jakarta - Upaya strategis dalam rangka memperkuat mitigasi abrasi...

Tingkatkan Mutu Pendidikan, 300 Guru di Sidrap Ikuti Pelatihan STEM

Sidrap, OPSI.ID - Yayasan Pendidikan Adiluhung (YPAN) menggelar pelatihan...

16 Pemimpin Geng Motor dan Pelaku Tawuran Akan Dikirim ke SPN Batua Jalani Pembinaan

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur...

Berita Terbaru

Popular Categories