Ketua MUI Pusat Tak Larang Ucapkan Selamat Natal: Saya Berkesimpulan Hukumnya Boleh

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis merespons sikap MUI Sumatera Utara (Sumut) soal larangan mengucapkan Selamat Natal.

MUI Sumut mengeluarkan tausiah berkaitan dengan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Seperti dikutip Opsi, tausiah itu bernomor 039/DP/PII/XII/2021 yang diteken Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni.

Kutipan itu diambil meneruskan catatan yang diterima wartawan, Selasa, 14 Desember 2021.

Pada poin pertama tausiah itu, MUI Sumut mengingatkan soal Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang keharaman bagi umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal. MUI Sumut juga menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal.

Cholil menegaskan, umat Islam boleh mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakannya.

“Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural,” kata Cholil dalam keterangan resminya, Minggu, 19 Desember 2021.

Menurutnya, pengucapan Selamat Natal dari umat Islam hanya sekadar memberikan penghormatan kepada kaum Kristiani yang merayakannya. Bukan justru mengakui keyakinannya.

Sebab, lanjutnya, fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama tak menjelaskan soal pelarangan mengucapkan Selamat Natal.

“Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu,” kata dia.

Selain itu, dia juga menyadari bahwa sebagian ulama di Indonesia mempunyai perbedaan pendapat soal mengucapkan Selamat Natal.

Maka dari itu, dia mengimbau bagi siapa yang tidak berkepentingan untuk mengucapkan Selamat Natal, tak perlu mengucapkannya.

“Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk menghimbau mengucapkan Selamat Natal,” ucap Ketua MUI Cholil Nafis.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Sepanjang 12,2 Km Ditempuh Sekitar 28 Menit

‎Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mulai...

Berita Terbaru

Popular Categories