Komisi III DPR Setujui Pembahasan Ribuan DIM RUU Hukum Acara Perdata

Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) untuk dibahas.

Selain menyetujui RUU Haper untuk dibahas, seluruh fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan umumnya.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Menkumham Yasonna Laoly awalnya memaparkan pengantar RUU Hukum Acara Perdata yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Hukum Acara Perdata yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila. Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Yasonna Laoly.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR kemudian memberikan pandangan umumnya terhadap RUU Hukum Acara Perdata.

Sembilan fraksi menyatakan setuju RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas selanjutnya di Komisi III.

“Apakah dalam raker ini setuju pembentukan panja?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

“Setuju,” tutur anggota Komisi III DPR.

Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata yang dipilih Komisi III DPR RI adalah Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas di tingkat panja dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) ribuan.

“Berdasarkan kompilasi dari masing-masing fraksi, dapat kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM, banyak juga ini Pak Menteri. Ditambah lagi dengan 83 DIM substansi baru,” ucap Adies Kadir.

Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata:

DIM bersifat tetap 930

DIM bersifat redaksional 172

DIM bersifat substansi 137

DIM bersifat substansi baru 83

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Natania Karin Luncurkan Album Kedua Berjudul Siluet Kita Berjalan dan Menjauh

Jakarta - Setelah penantian selama lima tahun pasca peluncuran...

Kreator Konten MICUTE Rilis Single Perdana Mau Coba Balikan

Jakarta - Nama MICUTE yang selama ini dikenal luas...

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP, Gaspol Program 3 Juta Rumah

Jakarta — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

ITPLN Gandeng Puluhan Mitra Strategis, Tingkatkan Mutu Pendidikan

‎Jakarta — Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjalin kolaborasi besar...

Sinode ke-15 HKIP Resmi Dibuka di Pematangsiantar, Fokus pada Persatuan dan Evaluasi Pelayanan

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Sinode ke-15 Huria Kristen Indonesia Protestan...

PSI Pematangsiantar Terima 8 SK DPC, Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kelurahan

MEDAN, Opsi.id  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas...

Anggota DPRD Erwin Siahaan Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Pematangsiantar - Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA...

Dukung Langkah Polri, H3 Desak Jaringan Narkoba di Sumut Ditumpas

Medan, OPSI.ID - Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan...

Berita Terbaru

Popular Categories