Komisi III DPR Setujui Pembahasan Ribuan DIM RUU Hukum Acara Perdata

Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) untuk dibahas.

Selain menyetujui RUU Haper untuk dibahas, seluruh fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan umumnya.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Menkumham Yasonna Laoly awalnya memaparkan pengantar RUU Hukum Acara Perdata yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Hukum Acara Perdata yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila. Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Yasonna Laoly.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR kemudian memberikan pandangan umumnya terhadap RUU Hukum Acara Perdata.

Sembilan fraksi menyatakan setuju RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas selanjutnya di Komisi III.

“Apakah dalam raker ini setuju pembentukan panja?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

“Setuju,” tutur anggota Komisi III DPR.

Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata yang dipilih Komisi III DPR RI adalah Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas di tingkat panja dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) ribuan.

“Berdasarkan kompilasi dari masing-masing fraksi, dapat kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM, banyak juga ini Pak Menteri. Ditambah lagi dengan 83 DIM substansi baru,” ucap Adies Kadir.

Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata:

DIM bersifat tetap 930

DIM bersifat redaksional 172

DIM bersifat substansi 137

DIM bersifat substansi baru 83

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories