Komisi III DPR Setujui Pembahasan Ribuan DIM RUU Hukum Acara Perdata

Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) untuk dibahas.

Selain menyetujui RUU Haper untuk dibahas, seluruh fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan umumnya.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Menkumham Yasonna Laoly awalnya memaparkan pengantar RUU Hukum Acara Perdata yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Hukum Acara Perdata yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

“Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila. Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Yasonna Laoly.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR kemudian memberikan pandangan umumnya terhadap RUU Hukum Acara Perdata.

Sembilan fraksi menyatakan setuju RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas selanjutnya di Komisi III.

“Apakah dalam raker ini setuju pembentukan panja?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

“Setuju,” tutur anggota Komisi III DPR.

Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata yang dipilih Komisi III DPR RI adalah Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas di tingkat panja dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) ribuan.

“Berdasarkan kompilasi dari masing-masing fraksi, dapat kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM, banyak juga ini Pak Menteri. Ditambah lagi dengan 83 DIM substansi baru,” ucap Adies Kadir.

Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata:

DIM bersifat tetap 930

DIM bersifat redaksional 172

DIM bersifat substansi 137

DIM bersifat substansi baru 83

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

19 Penumpang Bus Halmahera Masih Dirawat, Dua Sopir Kabur Usai Kecelakaan Maut di Tol JMKT

Serdang Bedagai, Opsi.id - Petugas kepolisian telah mengidentifikasi korban...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Berita Terbaru

Popular Categories