KPK Jelaskan Unsur Memperkaya Pihak Lain
Selain soal kerugian negara, KPK turut merespons bantahan Yaqut terhadap dakwaan memperkaya diri sebesar USD271.500.
Taufik menjelaskan, unsur memperkaya dalam Pasal 2 yang dikenakan kepada terdakwa tidak terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri.
Menurutnya, pasal tersebut juga mengatur perbuatan memperkaya orang lain maupun korporasi.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa jaksa penuntut umum KPK memperkaya 313 pihak, yang terdiri atas individu maupun korporasi.
“Kami pastikan bahwa konstruksi dari pengenaan pasalnya kan Pasal 2, tidak ada unsur-unsur yang kemudian harus memperkaya itu hanya untuk dirinya sendiri, begitu. Kan ada memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata Taufik.
KPK pun menegaskan konstruksi perkara yang disusun jaksa telah dituangkan dalam surat dakwaan dan saat ini tengah diuji dalam proses persidangan. []


