Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan Terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Masih dalam forum yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, juga menegaskan bahwa perkara baru dapat masuk ranah pidana apabila ditemukan manipulasi, benturan kepentingan, penyimpangan prosedur, atau penggunaan data palsu.

Pandangan serupa sebelumnya juga pernah muncul dalam berbagai perkara besar terkait kredit bermasalah di Indonesia.

Mahkamah Agung, misalnya, pernah membebaskan Mujianto dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar setelah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK). Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan korupsi yang diajukan sebelumnya.

Kejaksaan Agung sendiri pernah menyatakan bahwa kredit macet baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur kerja sama jahat, pemberian fee ilegal. Atau pencairan kredit tanpa memperhatikan jaminan dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, pengamat hukum, Firmansyah Muis, menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju perlu mencermati secara mendalam. Apakah perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi. Atau justru lebih dominan sebagai sengketa bisnis dan keperdataan.

“Apalagi dalam tuntutan, jaksa juga mengakui adanya keadaan yang meringankan” ujarnya.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran soal kriminalisasi risiko bisnis, Firmansyah Muis menilai perkara ini dipandang menjadi ujian penting bagi penegakan hukum. Khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan kepastian hukum bagi dunia usaha serta sektor pembiayaan. []

Reporter: Eka Musriang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Duo Anggrek Rilis Senayan Tanah Abang feat. Ecko Show

Jakarta - Setelah sukses mencuri perhatian lewat berbagai lagu...

The People Of The Sun Refleksikan Tragedi di Single Sebak

Jakarta - Unit rock asal Surabaya, The People Of...

Korban Meninggal Gempa NTT Tetap 111 Jiwa, Pengungsi Bertambah 16.394 Orang

JAKARTA, Opsi.id — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

JAKARTA, Opsi.id  — Pemerintah resmi melarang operator seluler menghapus...

Twitter Hidup Lagi, Kini Hadir sebagai Pesaing X

JAKARTA, Opsi.id  — Twitter kembali hadir di kancah media...

RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan, DPR Rinci 13 Tindak Pidana

JAKARTA, Opsi.id — Komisi III DPR RI mulai merinci jenis...

Gubernur Kalteng Siapkan Rp5 Juta untuk Warga yang Laporkan Pelaku Karhutla

Palangka Raya, OPSI.ID - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar...

KH Maman Imanulhaq Dorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Lindungi Keluarga dan Anak

Jombang — Di tengah rangkaian kegiatan Muktamar NU di...

Berita Terbaru

Popular Categories