Masih dalam forum yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, juga menegaskan bahwa perkara baru dapat masuk ranah pidana apabila ditemukan manipulasi, benturan kepentingan, penyimpangan prosedur, atau penggunaan data palsu.
Pandangan serupa sebelumnya juga pernah muncul dalam berbagai perkara besar terkait kredit bermasalah di Indonesia.
Mahkamah Agung, misalnya, pernah membebaskan Mujianto dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar setelah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK). Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan korupsi yang diajukan sebelumnya.
Kejaksaan Agung sendiri pernah menyatakan bahwa kredit macet baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur kerja sama jahat, pemberian fee ilegal. Atau pencairan kredit tanpa memperhatikan jaminan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, pengamat hukum, Firmansyah Muis, menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju perlu mencermati secara mendalam. Apakah perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi. Atau justru lebih dominan sebagai sengketa bisnis dan keperdataan.
“Apalagi dalam tuntutan, jaksa juga mengakui adanya keadaan yang meringankan” ujarnya.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran soal kriminalisasi risiko bisnis, Firmansyah Muis menilai perkara ini dipandang menjadi ujian penting bagi penegakan hukum. Khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan kepastian hukum bagi dunia usaha serta sektor pembiayaan. []
Reporter: Eka Musriang


