Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan Terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Masih dalam forum yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, juga menegaskan bahwa perkara baru dapat masuk ranah pidana apabila ditemukan manipulasi, benturan kepentingan, penyimpangan prosedur, atau penggunaan data palsu.

Pandangan serupa sebelumnya juga pernah muncul dalam berbagai perkara besar terkait kredit bermasalah di Indonesia.

Mahkamah Agung, misalnya, pernah membebaskan Mujianto dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar setelah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK). Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan korupsi yang diajukan sebelumnya.

Kejaksaan Agung sendiri pernah menyatakan bahwa kredit macet baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur kerja sama jahat, pemberian fee ilegal. Atau pencairan kredit tanpa memperhatikan jaminan dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, pengamat hukum, Firmansyah Muis, menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju perlu mencermati secara mendalam. Apakah perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi. Atau justru lebih dominan sebagai sengketa bisnis dan keperdataan.

“Apalagi dalam tuntutan, jaksa juga mengakui adanya keadaan yang meringankan” ujarnya.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran soal kriminalisasi risiko bisnis, Firmansyah Muis menilai perkara ini dipandang menjadi ujian penting bagi penegakan hukum. Khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan kepastian hukum bagi dunia usaha serta sektor pembiayaan. []

Reporter: Eka Musriang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Inggris Libas Prancis 6-4, Rebut Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Miami, OPSI.ID - Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala...

Thee Marloes Gelar Di Hotel Malibu Album Showcase di Surabaya dan Jakarta

Jakarta - Setelah sukses menjalani tur Amerika Serikat dan...

Lomba Sihir Buka Album Setelah: Obrolan Jam 3 Pagi Lewat Single Di Seberang

Jakarta - Grup band asal ibu kota, Lomba Sihir,...

Diduga Stres Akibat Masalah Keluarga, Seorang Pria di Medan Tega Bakar Ayah Kandung

Medan, OPSI.ID - Aksi kekerasan dalam keluarga terjadi di...

6 Karya Janner Clay Siahaan Resmi Dirilis Oleh 6 Entitas Musik Berbeda

Jakarta - Sixty Nine Music Factory kembali menegaskan posisinya...

Messi Tak Percaya Foto Masa Lalu dengan Lamine Yamal Jadi Kenyataan: “Ini Gila”

Jakarta, Opsi.id - Lionel Messi mengaku tak menyangka dirinya...

Kejari Indramayu Hentikan Penyelidikan Kasus Transfer Dana PDAM dan Tidak Ditemukan Unsur Korupsi

Indramayu, Veritanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi...

Jokowi ke Lampung, PSI Dapat Tambahan 6.000 Anggota Baru

SOLO, Opsi.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap kunjungan...

Berita Terbaru

Popular Categories