Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan Terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Mamuju, OPSI.ID – Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Andi Fajri Andhika dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan investasi di Pengadilan Tipikor Mamuju memunculkan perdebatan mengenai batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis atau kredit bermasalah.

Perdebatan itu semakin relevan setelah muncul pandangan dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, yang menegaskan bahwa jalur pidana dalam kasus kredit macet seharusnya menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium.

Dalam artikel yang dikutip dari HukumOnline, Jupriyadi menjelaskan bahwa kredit macet tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai prinsip kehati-hatian, maka kerugian yang timbul harus dipandang sebagai risiko bisnis (business failure), bukan kejahatan pidana.

Pandangan tersebut dinilai relevan dengan perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika. Terutama apabila dalam persidangan tidak ditemukan bukti kuat mengenai adanya niat jahat (mens rea), rekayasa, manipulasi. Atau persekongkolan sejak awal proses kredit maupun transaksi yang dipersoalkan.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut, Andi Fajri Andhika 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Namun sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa tidak semua kredit macet atau kegagalan usaha dapat dipidana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menegaskan bahwa kredit macet tidak selalu berujung pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut konsep Business Judgement Rule melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Singo Edan Rombak Skuad, Tiga Nama Dicoret untuk Musim 2026/2027

Malang, OPSI.ID - Arema FC mulai melakukan pembenahan skuad...

Resmi Melatih Persija, Ini Jejak Rekam Shin Tae-yong

Jakarta, Opsi.id  - Persija Jakarta resmi menunjuk Shin Tae-yong...

Ronaldo Pimpin Portugal di Piala Dunia 2026, Ini Skuad Lengkapnya

Jakarta, OPSI.ID - Pelatih Porugal, Roberto Martínez resmi umumkan...

Belanda, Prancis, dan Spanyol Jalani Ujian Terakhir Jelang Piala Dunia 2026

JAKARTA, Opsi.id – Sejumlah tim nasional peserta Piala Dunia 2026...

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sulbar Satukan Polri dan Masyarakat Lewat Turnamen Catur

Mamuju, OPSI.ID - Suasana kompetitif namun penuh keakraban mewarnai...

Erling Haaland Lahir di Inggris, Dibesarkan Norwegia

Norwegia, Opsi.id - Untuk pertama kalinya sejak 1998, Norwegia...

Kopi Gayo Masuk 10 Besar Produsen Kopi Terbaik Dunia 2026

JAKARTA, Opsi.id  – Kabar membanggakan datang dari industri kopi...

Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Raya Berkibar di World Climbing Series Nomor Lead

JAKARTA, Opsi.id  – Kabar membanggakan datang dari dunia panjat...

Berita Terbaru

Popular Categories