Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan Terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Mamuju, OPSI.ID – Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Andi Fajri Andhika dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan investasi di Pengadilan Tipikor Mamuju memunculkan perdebatan mengenai batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis atau kredit bermasalah.

Perdebatan itu semakin relevan setelah muncul pandangan dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, yang menegaskan bahwa jalur pidana dalam kasus kredit macet seharusnya menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium.

Dalam artikel yang dikutip dari HukumOnline, Jupriyadi menjelaskan bahwa kredit macet tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai prinsip kehati-hatian, maka kerugian yang timbul harus dipandang sebagai risiko bisnis (business failure), bukan kejahatan pidana.

Pandangan tersebut dinilai relevan dengan perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika. Terutama apabila dalam persidangan tidak ditemukan bukti kuat mengenai adanya niat jahat (mens rea), rekayasa, manipulasi. Atau persekongkolan sejak awal proses kredit maupun transaksi yang dipersoalkan.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut, Andi Fajri Andhika 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Namun sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa tidak semua kredit macet atau kegagalan usaha dapat dipidana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menegaskan bahwa kredit macet tidak selalu berujung pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut konsep Business Judgement Rule melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Pimpin Apel Pagi, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Keteladanan Keluarga

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Hadapi Persma 1960, Persikotas dan PSP Padang, Persimaju Usung Misi Lolos 16 Besar

Yogyakarta, OPSI.ID - Hasil drawing putaran 32 besar Liga...

Meriah! Ratusan Pecinta Burung Adu Suara Merdu di Polda Sulbar

Mamuju, OPSI.ID - Suara kicau burung yang merdu dan bervariasi...

Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026, Takluk dari Victor Lai di Final

Jakarta, OPSI.ID - Jonatan Christie gagal mempersembahkan gelar juara...

Prabowo: Pendidikan Kunci Kesejahteraan, Kekayaan Negara Harus Dijaga untuk Rakyat

Presiden Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 17...

Piala Dunia 2026 Bisa Jadi yang Terakhir bagi Son Heung-min, Sang Ikon Korea Selatan

SEOUL, Opsi.id  – Piala Dunia 2026 berpotensi menjadi penampilan...

Prediksi Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Diprediksi Lolos ke 32 Besar

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Berita Terbaru

Popular Categories