Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan Terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Mamuju, OPSI.ID – Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Andi Fajri Andhika dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan investasi di Pengadilan Tipikor Mamuju memunculkan perdebatan mengenai batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis atau kredit bermasalah.

Perdebatan itu semakin relevan setelah muncul pandangan dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, yang menegaskan bahwa jalur pidana dalam kasus kredit macet seharusnya menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium.

Dalam artikel yang dikutip dari HukumOnline, Jupriyadi menjelaskan bahwa kredit macet tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai prinsip kehati-hatian, maka kerugian yang timbul harus dipandang sebagai risiko bisnis (business failure), bukan kejahatan pidana.

Pandangan tersebut dinilai relevan dengan perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika. Terutama apabila dalam persidangan tidak ditemukan bukti kuat mengenai adanya niat jahat (mens rea), rekayasa, manipulasi. Atau persekongkolan sejak awal proses kredit maupun transaksi yang dipersoalkan.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut, Andi Fajri Andhika 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Namun sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa tidak semua kredit macet atau kegagalan usaha dapat dipidana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menegaskan bahwa kredit macet tidak selalu berujung pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut konsep Business Judgement Rule melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Kunto Aji Suarakan Keberanian Lewat Single bERANI

Jakarta - Musisi Kunto Aji kembali hadir dengan karya...

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Tujuan Safari Politik Perdana Bersama PSI

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan...

BAKUMSU: Ada 20 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut Selama Mei 2026

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara...

Konvensi ILO Nomor 193 Disahkan, Pekerja Platform Digital di Indonesia Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Jakarta - Kecemasan jutaan pekerja platform digital terkait status...

Teriakan Pekerja Laundry Gagalkan Aksi Curanmor di Medan, Pelaku Sempat Jatuh Saat Kabur

Keberanian seorang pekerja laundry menggagalkan aksi pencurian sepeda...

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 siap dimulai....

Ditlantas Polda Sulbar Bantu Warga dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Berita Terbaru

Popular Categories