Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan Terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Mamuju, OPSI.ID – Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Andi Fajri Andhika dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan investasi di Pengadilan Tipikor Mamuju memunculkan perdebatan mengenai batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis atau kredit bermasalah.

Perdebatan itu semakin relevan setelah muncul pandangan dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, yang menegaskan bahwa jalur pidana dalam kasus kredit macet seharusnya menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium.

Dalam artikel yang dikutip dari HukumOnline, Jupriyadi menjelaskan bahwa kredit macet tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai prinsip kehati-hatian, maka kerugian yang timbul harus dipandang sebagai risiko bisnis (business failure), bukan kejahatan pidana.

Pandangan tersebut dinilai relevan dengan perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika. Terutama apabila dalam persidangan tidak ditemukan bukti kuat mengenai adanya niat jahat (mens rea), rekayasa, manipulasi. Atau persekongkolan sejak awal proses kredit maupun transaksi yang dipersoalkan.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut, Andi Fajri Andhika 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Namun sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa tidak semua kredit macet atau kegagalan usaha dapat dipidana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menegaskan bahwa kredit macet tidak selalu berujung pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut konsep Business Judgement Rule melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Duo Anggrek Rilis Senayan Tanah Abang feat. Ecko Show

Jakarta - Setelah sukses mencuri perhatian lewat berbagai lagu...

The People Of The Sun Refleksikan Tragedi di Single Sebak

Jakarta - Unit rock asal Surabaya, The People Of...

Korban Meninggal Gempa NTT Tetap 111 Jiwa, Pengungsi Bertambah 16.394 Orang

JAKARTA, Opsi.id — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

JAKARTA, Opsi.id  — Pemerintah resmi melarang operator seluler menghapus...

Twitter Hidup Lagi, Kini Hadir sebagai Pesaing X

JAKARTA, Opsi.id  — Twitter kembali hadir di kancah media...

RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan, DPR Rinci 13 Tindak Pidana

JAKARTA, Opsi.id — Komisi III DPR RI mulai merinci jenis...

Gubernur Kalteng Siapkan Rp5 Juta untuk Warga yang Laporkan Pelaku Karhutla

Palangka Raya, OPSI.ID - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar...

KH Maman Imanulhaq Dorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Lindungi Keluarga dan Anak

Jombang — Di tengah rangkaian kegiatan Muktamar NU di...

Berita Terbaru

Popular Categories