Lagi Indehoi, Selebgram TE Diciduk Bareng Female DJ Asal Brazil

Jakarta – Selebgram berinisial TE terjerat kasus prostitusi dan ditangkap di sebuah hotel di Semarang saat tengah melayani seorang pria hidung belang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, selebriti media sosial itu bertarif tinggi, yakni Rp 25 juta per malam.

Menurut Djuhandhani, dalam kasus ini selebram berinisial TE hanyalah menjadi korban dari perkara besar perdagangan orang. Dia ditangkap bersama seorang wanita asal Brazil dengan inisial FBD yang juga menjadi korban perdagangan orang oleh muncikari berinisial JB.

Dua orang perempuan tersebut ditawarkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 25 juta per malam, sementara muncikari JB mendapat bagian bayaran sebesar Rp 13 juta.

“Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta,” kata Djuhandhani, dikutip Opsi pada Selasa, 21 Desember 2021.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa FBD merupakan seorang disc jockey (DJ) yang bekerja di Bali. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kerja sejak tahun 2017 lalu.

“WNA Brasil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya,” kata M Iqbal.
Kasus terungkap pada 15 Desember 2021 lalu lewat sebuah penggerebekan di sebuah hotel di Kota Semarang. Dalam perkara ini polisi turut menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel.

Muncikari JB terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang perdagangan orang, yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia juga dijerat pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

19 Penumpang Bus Halmahera Masih Dirawat, Dua Sopir Kabur Usai Kecelakaan Maut di Tol JMKT

Serdang Bedagai, Opsi.id - Petugas kepolisian telah mengidentifikasi korban...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Berita Terbaru

Popular Categories