JAKARTA, Opsi.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons santai isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Listyo Sigit menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
“Itu kan prerogatif Presiden, kita menunggu saja,” kata Listyo Sigit, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah beredarnya isu mengenai kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Polri.
Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun DPR terkait kabar tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya belum menerima surat presiden mengenai pergantian Kapolri.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” ujar Habiburokhman, Selasa (4/8/2026).
Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menegaskan belum ada surpres yang masuk ke DPR.


