Mahfud Md: Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp 800 M

Jakarta – Pengelolaan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dijalankan pada 2015 diduga merugikan negara hingga Rp 800 miliar. Di luar angka tersebut, negara juga masih berpotensi ditagih sejumlah perusahaan transnasional akibat kontrak yang dibuat Kemenhan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membeberkan salah satu kejanggalan dalam persoalan ini adalah Kemenhan membuat kontrak dengan Avanti Communication Limited. Padahal negara belum menganggarkan kontrak itu.

“Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada. Anggarannya belum ada, dia sudah kontrak,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis, 13 Januari 2022.

Mahfud menjelaskan persoalan ini bermula saat Satelit Garuda-1 keluar meninggalkan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Akibatnya, timbul kekosongan pengelolaan slot orbit.

Sementara itu, International Telecommunication Union (ITU) menetapkan negara yang memiliki hak mengelola suatu slot orbit diberi waktu selama tiga tahun untuk mengisi kekosongan itu. Jika tidak dilakukan, maka hak pengelolaan slot orbit secara otomatis akan gugur. Negara lain juga bisa menggunakan slot tersebut.

Menghindari kekosongan orbit lebih lama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian memenuhi permintaan Kemenhan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Mahfud membeberkan Kominfo baru menerbitkan persetujuan pengelolaan oleh Kemhan per 29 Januari 2016. Namun, Kemenhan telah membuat kontrak sewa satelit Artemis pada 6 Desember 2015.

“Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit) milik Avanti Communication Limited, pada tanggal 6 Desember 2015,” kata Mahfud Md.

Pada 25 Juni 2018 Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT ke Kemkominfo. Kemudian, pada 10 Desember tahun yang sama, Kemkominfo memutuskan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusantara Kusuma (PT. DNK).

Namun, perusahaan tersebut tidak bisa menyelesaikan residu dampak tindakan Kemenhan dalam pengadaan Satkomhan.

Menurut Mahfud, saat meneken kontrak sewa dengan Avanti tahun 2015, Kemenhan belum memiliki anggaran untuk membangun Satkomhan.

Sementara itu, sepanjang 2015-2016 Kemenhan meneken kontrak dengan Navayo, Detente, Airbus, Lovel, Hogan, dan Telesat. Padahal, anggarannya belum tersedia pada 2015.

“Sedangkan di Tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemenhan,” ujar Mahfud.

Beberapa waktu kemudian, Avanti melayangkan gugatan melalui London Court of International Arbitration. Sebab, Kemenhan tidak membayar satelit sesuai nilai kontrak yang telah disepakati.

Kata Mahfud, pengadilan arbitrase kemudian menjatuhkan vonis yang membuat negara harus mengeluarkan uang hingga setengah triliun.

“Lalu, pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat Negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 Miliar,” kata Mahfud

Terkait kontrak dengan pihak Navayo, pada 2016-2017 pejabat Kemenhan disebut tetap menerima dan menyetujui barang-barang yang diserahkan oleh Navayo meski tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance.

Navayo kemudian menagih uang sebesar USD 16 juta kepada Kemenhan. Namun, pemerintah menolak membayar tagihan ini. Navayo kemudian menggugat Indonesia ke pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei tahun lalu.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura tanggal 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar USD 20.901.209 kepada Navayo,” tutur Mahfud.

Selain dua tagihan bernilai jumbo itu, lanjut Mahfud, masih ada kemungkinan Kemenhan bakal ditagih oleh Detente, Hogan Lovells, Teleset, dan Airbus.

“Negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar,” tutur Mahfud Md. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories