Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis

Jakarta – Malaysia resmi mengizinkan impor dan penggunaan produk mengandung ganja diperuntukkan sebagai tujuan medis. Penggunaan ganja telah diperbolehkan di Negeri Jiran asalkan mematuhi ketentuan hukum.

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin menjelaskan, Undang-undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-undang Racun 1952, dan Undang-undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Keterangan di atas disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan sikap Malaysia terhadap penggunaan ganja untuk tujuan medis sebagai alternatif pengobatan bagi pasien.

Regulasi Ketat dan Proses Perizinan

Bukan hanya di Malaysia, kebijakan ini juga telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional. Selain itu, setiap izin obat juga harus didaftarkan melalui aplikasi untuk pendaftaran produk ke DCA. Proses ini dilakukan untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-undang Racun, serta Undang-undang Narkoba Berbahaya,” kata dia seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin, 15 November 2021.

Khairy menambahkan bahwa penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis bagi pasien tertentu harus dilakukan sesuai izin dari praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971. Ketentuan ini bertujuan memastikan penggunaan obat tetap berada dalam pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Selain itu, pengadaan tersebut juga dapat dilakukan oleh apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A.

“Untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” kata dia.

Selain itu, setiap izin obat juga harus didaftarkan melalui aplikasi untuk pendaftaran produk ke DCA. Proses ini dilakukan untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984. Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.

Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin mengatakan di parlemen pada awal Oktober, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-undang Narkoba Berbahaya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Pemkab Cirebon Apresiasi Komitmen Sosial Cirebon Power, dari Bantuan Kurban hingga Pelatihan Kerja Warga

Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap komitmen...

PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Grup Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta - Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai...

Forum Pemuda Mamasa Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Terpencil

Mamasa, OPSI.ID - Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)bRabu, 20...

Turnamen Antar SD di Mamuju Jadi Langkah Penguatan Sepakbola Usia Dini

Mamuju, OPSI.ID - Ketua PSSI Mamuju, Febrianto Wijaya, menegaskan...

Tiga Warna Media Network Gelar Forum Edukatif Kelola Uang di Tengah Dinamika Global

Makassar, OPSI.ID - Di tengah dinamika ekonomi global yang...

Berita Terbaru

Popular Categories