Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis

Jakarta – Malaysia resmi mengizinkan impor dan penggunaan produk mengandung ganja diperuntukkan sebagai tujuan medis. Penggunaan ganja telah diperbolehkan di Negeri Jiran asalkan mematuhi ketentuan hukum.

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin menjelaskan, Undang-undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-undang Racun 1952, dan Undang-undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Keterangan di atas disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan sikap Malaysia terhadap penggunaan ganja untuk tujuan medis sebagai alternatif pengobatan bagi pasien.

Regulasi Ketat dan Proses Perizinan

Bukan hanya di Malaysia, kebijakan ini juga telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional. Selain itu, setiap izin obat juga harus didaftarkan melalui aplikasi untuk pendaftaran produk ke DCA. Proses ini dilakukan untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-undang Racun, serta Undang-undang Narkoba Berbahaya,” kata dia seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin, 15 November 2021.

Khairy menambahkan bahwa penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis bagi pasien tertentu harus dilakukan sesuai izin dari praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971. Ketentuan ini bertujuan memastikan penggunaan obat tetap berada dalam pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Selain itu, pengadaan tersebut juga dapat dilakukan oleh apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A.

“Untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” kata dia.

Selain itu, setiap izin obat juga harus didaftarkan melalui aplikasi untuk pendaftaran produk ke DCA. Proses ini dilakukan untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984. Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.

Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin mengatakan di parlemen pada awal Oktober, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-undang Narkoba Berbahaya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Sepanjang 12,2 Km Ditempuh Sekitar 28 Menit

‎Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mulai...

Berita Terbaru

Popular Categories