Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah Ditahan, Ini Kasusnya

Kupan g – Mantan Bupati Kupang dua periode, Ibrahim Agustinus Medah (IAM) ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat 3 Desember 2021.

Dia ditahan atas kasus korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim menjelaskan, Ibrahim ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Hari ini, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM,” kata Abdul Hakim di Kupang, Jumat 3 Desember 2021.

atas perbuatan Ibrahim, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9,6 miliar.

Menurutnya, Kejati NTT akan mempercepat penuntasan berkas penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemkab Kupang dengan tersangka, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu,” ungkapnya.

Hakim menjelaskan tersangka pada Maret 2009 menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Medah terhadap aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

“Aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu,” kata Hakim.

Berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang, daerah mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.

“Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti,” pungkas Hakim. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Dukung Langkah Polri, H3 Desak Jaringan Narkoba di Sumut Ditumpas

Medan, OPSI.ID - Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan...

Pendidikan 2 Tahun Prabowo-Gibran Versi Akademisi ITB Nobel

Makassar, OPSI.ID - Dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo...

Maia Estianty Sebut Sistem Royalti di Masa Lalu Lebih Menyejahterakan Musisi

Jakarta - Dinamika industri musik Indonesia senantiasa menghadirkan perdebatan...

JUNE Active Studio Bersama JUNI Goods Luncurkan Recreational Athletes Club

Jakarta - Perkembangan kultur olahraga rekreasional di Indonesia kembali...

DLK dan Inhype Pictures Rilis Film Drama Remaja, Yang Disebut Nakal

Jakarta - Industri perfilman tanah air bersiap kedatangan sebuah...

Sembilan Hakim MK Kembali Diadukan ke MKMK soal Putusan Sengketa Ijazah Gibran

JAKARTA, Opsi.ID – Sembilan hakim konstitusi kembali diadukan ke...

Prabowo Akui Ikuti Garis Politik Jokowi, Tegaskan Indonesia Tak Mau Ikut Blok Militer

JAKARTA, Opsi.ID – Presiden Prabowo Subianto mengakui mengikuti garis politik...

LindungiHutan dan Tamara Dai Wujudkan Pelestarian Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di PIK

Jakarta - Upaya strategis dalam rangka memperkuat mitigasi abrasi...

Berita Terbaru

Popular Categories