Menag Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Aturan Ibadah Natal 2021 | Opsi.id

Tanggal:

Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 melalui Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021, yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

Menteri Yaqut sebutkan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Album IV: Anastasis Milik Seringai Resmi Dirilis

Jakarta - Grup band metal beroktan tinggi asal Indonesia,...

Normatif Rilis Single NPD, Tandai Era Baru Musik Industrial

Jakarta - Duo musik Normatif, yang terdiri dari Adri...

Wakil Wali Kota Siantar Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD terkait LKPJ 2025

Pematangsiantar – Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina mewakili Wali...

Tak Diberi Uang untuk Judol, Suami di Makassar Tebas Istri dan Sepupunya

Makassar - Tidak diberi uang untuk judi online (Judol),...