Menaker Rilis Aturan Baru, JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru  terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebut.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Latihan Angkat Beban Bantu Tetap Sehat dan Aktif Saat Menua, Ini Kata Para Ahli

JAKARTA, Opsi.id  – Banyak orang mengandalkan olahraga kardio seperti...

Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026 Tuai Pro dan Kontra, Disebut Ubah Momentum Pertandingan

JAKARTA, Opsi.id  – Kebijakan jeda hidrasi (hydration break) yang...

Pramono Anung Paparkan Kemajuan Fondasi Pelayanan Publik Menuju Jakarta Kota Global di Singapura

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan kemajuan...

Soft Opening Matos Sport Hub, Perkuat Tren Olahraga dan Ruang Komunitas di Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Matos Sport Hub resmi soft opening...

Spanyol vs Cape Verde: Raksasa Eropa Hadapi Debutan Nekat di Piala Dunia 2026

Atlanta, Opsi.id  — Hari keempat Piala Dunia 2026 menyuguhkan...

Prabowo Ajak Jerman Perbesar Investasi di Sektor Energi Hijau hingga Hilirisasi Industri

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto mengundang Jerman untuk...

Selengkapnya PP 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, Batu Bara hingga Sawit Wajib Melalui BUMN

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan...

Jerman Mengamuk! Hancurkan Debutan Curaçao 7-1 dan Kuasai Puncak Grup E

HOUSTON, Opsi.id   – Timnas Jerman menunjukkan statusnya sebagai salah...

Berita Terbaru

Popular Categories