Mendagri Tito Keluarkan SE Pencegahan Varian Omicron

Tanggal:

Jakarta – Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj, Pemerintah meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Berdasarkan keterangan yang diterima Opsi, di Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021, salinan SE Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad tanggal 21 Desember 2021.

Dalam keterangan tersebut, dijelaksan bahwa aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Sementara varian Omicron ini disebut 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.

Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SE menyampaikan agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.

Seperti di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW), dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” kata Mendagri Tito sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.

Mendagri Tito memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

“Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan, dan 3T, yakni testing, tracing, treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron,” ujar Tito menegaskan.

Kemudian, Tito juga meminta agar gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...