MUI Kecam Tindakan Guru Mengaji di Depok yang Cabuli 10 Anak Didiknya

Tanggal:

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan guru mengaji yang mencabuli 10 orang anak didiknya di Beji, Depok, Jawa Barat.

“Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Sehingga kalau kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.

MUI berharap kasus ini diproses sampai tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera agar hal ini tidak terjadi lagi ke depannya.

“Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum,” lanjutnya.

Badriyah melanjutkan, Indonesia saat ini memang sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Banyak kekerasan seksual yang terjadi, namun korban takut melapor. Ia juga mengatakan peraturan perundang-undangan untuk masalah kekerasan seksual masih kurang baik untuk memberi perlindungan kepada korban.

“Sehingga memang negara ini sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Kasus yang keluar itu fenomena gunung es saja, sebetulnya kasus itu banyak sekali tetapi kan tidak semua korban berani bicara. Bisa juga dia malah dilaporkan balik karena memang peraturan perundang-undangan yang ada di kita belum cukup memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” kata dia.

Badriyah menambahkan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait masalah ini agar kekerasan seksual dapat berkurang.

“Misalnya edukasi, sosialisasi itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi terjadi hal itu. Sosialisasi yang efektif itu dengan bahasa agama dengan bahasa hukum. Bahasa agama seperti apa? Bahwa tindakan kekerasan seksual itu haram menurut agama apapun. Jika ada orang yang melihat dan tahu ada kekerasan seksual itu wajib berusaha untuk menghentikannya dengan cara menghentikan tindakan, melaporkan kepada aparat, melindungi korban,” sebutnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya telah terjadi persitiwa pencabulan yang dilakukan guru mengaji terhadap 10 anak muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial MMS (52 tahun). Ia mengaku melakukan hal bejat ini karena khilaf.

“Setiap saya tanya kenapa dia lakukan itu karena kan dia juga punya anak perempuan, saya tanya itu bagaimana? Cuma dia jawab `saya minta maaf, Pak, saya khilaf` itu aja sih,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis 16 Desember 2021. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...

Bless the Knights Perkuat Eksistensi 11 Tahun Lewat Single Il Grinta

Jakarta - Grup band metal progresif Bless the Knights,...