Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan

Tasikmalaya – AS pria berusia 48, oknum guru di salah satu pesantren di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, AS diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan, AS kami tetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila terhadap santriwatinya hingga menyebabkan korban mengalami gangguan psikis,” kata Rimsyahtono saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Desember 2021.

Rimsyahtono mengungkapkan pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya ini sejak lima tahun lalu, kemudian terakhir kejadian pada Agustus 2021 hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka pura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri. “Dilakukan pelaku saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan kasus itu bermula berdasarkan laporan masyarakat maupun korban, kemudian kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya terdapat bukti dan menetapkan seorang tersangka.

“Perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir pada Agustus 2021,” katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo menambahkan pihaknya sudah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, pakaian ketiga korban, telepon seluler korban maupun pelaku.

Tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Berita Terbaru

Popular Categories