Pasal-pasal Bermasalah UU Ibu Kota Negara Nusantara | Opsi.id

Tanggal:

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengamati beberapa pasal bermasalah dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.

Menurut Herdiansyah, ada sejumlah pasal UU IKN yang menyimpan masalah, bukan saja secara secara materiil, namun juga secara formil. Dia menyebut, sejumlah pasal dinilai bertentangan dengan UU soal status kekhususan IKN Nusantara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Oleh*: Anis Byarwati (Anggota DPR RI – Fraksi PKS) Nama...

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...