Pasal-pasal Bermasalah UU Ibu Kota Negara Nusantara | Opsi.id

Tanggal:

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengamati beberapa pasal bermasalah dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.

Menurut Herdiansyah, ada sejumlah pasal UU IKN yang menyimpan masalah, bukan saja secara secara materiil, namun juga secara formil. Dia menyebut, sejumlah pasal dinilai bertentangan dengan UU soal status kekhususan IKN Nusantara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...