Pangururan – Pemerintah diminta mengambil sikap tegas terkait tindak lanjut pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL.
Desakan itu disampaikan Anggiat Sinaga dari Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL dalam seminar bertajuk Menata Ulang Lahan Konsesi Eks PT TPL yang digelar di Aula Guest House HKBP Pangururan, Pangururan, Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan difasilitasi Sekber Gerakan Oikumene untuk Keadilan Ekologis Sumatra Utara (Gokesu).
Dihadiri unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KSPPM, AMAN, serta perwakilan masyarakat adat di Kabupaten Samosir.
“Agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat dan agar perjuangan yang telah dilakukan memiliki arah kebijakan yang konkret,” kata Anggiat.
Ketua Sekber, Pastor Walden Sitanggang, menegaskan perjuangan penutupan TPL bukanlah akhir, melainkan pintu masuk menuju kerja pemulihan ekologis yang lebih luas.
Menurutnya, pencabutan izin TPL tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Karena masih menyisakan warisan kerusakan lingkungan yang membutuhkan pemulihan berbasis keadilan ekologis.
Roganda Simanjuntak menyebut sejak awal kehadiran industri kehutanan, wilayah adat mengalami perampasan.
BACA JUGA: Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba
Dan perubahan fungsi hutan dari hutan alam serta pinus menjadi monokultur eukaliptus.
Sebanyak 29 komunitas masyarakat adat di kawasan Danau Toba yang terdampak mengusulkan penataan ulang berbasis wilayah adat.
Termasuk penguatan hutan adat, kawasan penyangga sungai, serta ruang hidup bagi permukiman dan peternakan.
Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menilai momentum pencabutan izin TPL harus menjadi titik balik perubahan paradigma pengelolaan hutan.
Dari eksploitasi menuju pengelolaan berbasis hak dan keberlanjutan.
Ia juga mendorong adanya peta jalan yang jelas dan partisipatif agar masyarakat adat tidak kembali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan pasca penutupan TPL.
Dari Dinas LHK Sumut Melvi Juliwati Sinaga menyampaikan pengelolaan hutan harus menyeimbangkan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial.
Ia menyebut peluang penyelesaian dapat ditempuh melalui skema perhutanan sosial.
Termasuk hutan adat, dengan dukungan regulasi daerah. Namun kewenangan utama tetap berada di pemerintah pusat.
Dalam sesi diskusi, masyarakat adat menegaskan tuntutan mereka bukan pemberian lahan baru, melainkan pengakuan atas wilayah adat yang diwariskan turun-temurun.
Seminar menegaskan pentingnya strategi bersama yang berpihak pada masyarakat adat.
Keadilan ekologis, serta mendesak pemerintah lebih responsif dan transparan menentukan arah kebijakan pasca penutupan TPL.[]

