Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menilai momentum pencabutan izin TPL harus menjadi titik balik perubahan paradigma pengelolaan hutan.
Dari eksploitasi menuju pengelolaan berbasis hak dan keberlanjutan.
Ia juga mendorong adanya peta jalan yang jelas dan partisipatif agar masyarakat adat tidak kembali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan pasca penutupan TPL.
Dari Dinas LHK Sumut Melvi Juliwati Sinaga menyampaikan pengelolaan hutan harus menyeimbangkan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial.
Ia menyebut peluang penyelesaian dapat ditempuh melalui skema perhutanan sosial.
Termasuk hutan adat, dengan dukungan regulasi daerah. Namun kewenangan utama tetap berada di pemerintah pusat.
Dalam sesi diskusi, masyarakat adat menegaskan tuntutan mereka bukan pemberian lahan baru, melainkan pengakuan atas wilayah adat yang diwariskan turun-temurun.
Seminar menegaskan pentingnya strategi bersama yang berpihak pada masyarakat adat.
Keadilan ekologis, serta mendesak pemerintah lebih responsif dan transparan menentukan arah kebijakan pasca penutupan TPL.[]
