‎Pemprov DKI Tindak Tegas Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Kampung Dukuh Jaktim

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2026, terhadap praktik penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

‎Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi menyebutkan, berdasar hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak yang terlibat telah dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia menekankan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah, menghentikan praktik pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah, melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak pencemaran, serta mencegah terulangnya pelanggaran.

‎Marulina Dewi mengatakan hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.

‎“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina di Jakarta, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.

‎Menurutnya, pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah bukan merupakan pelanggaran ringan.

‎Menurut dia, praktik tersebut dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran sehingga harus ditindak secara tegas.

‎“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” tutur Marulina.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

‎Lebih lanjut Marulina menjelaskan, pelaku pertama bernama Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

‎Lantas Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain Tri Joko dan Habib yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tri Joko menerangkan bahwa ia menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.

Sementara, Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah, yang kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

‎”Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujar Marulina.

‎Selain melakukan penegakan hukum, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperkuat pengawasan di lokasi tersebut.

‎”Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal,” ucapnya.

‎Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Ia memastikan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh pihak mengelola sampah melalui layanan resmi serta mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal baru di Jakarta.

‎“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutur Marulina.

‎Marulina berkata, Pemprov DKI Jakarta memastikan penegakkan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.

‎”Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Banggar DPRD DKI Dorong Pajak Kendaraan Listrik, Ada Potensi PAD Jakarta Tembus Rp4 Triliun

Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendorong...

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 78,7 Persen

Jakarta, OPSI.ID - Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden...

MBG di Persimpangan Jalan: Kritik MBG Watch dan Tuduhan Korupsi Harian

Jakarta, Opsi.id  – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah...

Akademisi ITPLN Zulfikar Manggau Minta RI Tak Terburu-buru Kejar PLTS 100 GW

Jakarta - Akademisi Institut Teknologi PLN (ITPLN) Zulfikar Manggau...

Unhas Tuan Rumah Temu Nasional JPM PTNBH ke-7, Bahas Penguatan Penjaminan Mutu

Makassar, OPSI.ID - Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah...

Polres Maros Salurkan Bantuan Air Bersih, Warga Bontoa Sambut Antusias

Maros, OPSI.ID - Polres Maros menyalurkan bantuan air bersih...

Menhub: LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Diresmikan 26 Agustus 2026

Jakarta - LRT Jakarta Fase 1B Rute Velodrome-Manggarai dijadwalkan...

Berita Terbaru

Popular Categories